Berita Sampang

Satpol PP Sampang Gunakan Cara Persuasif Bagi-Bagi Bunga, Cara Tertibkan PKL Bandel

Cara menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak harus bentrok ditunjukkan oleh Satpol PP Kabupaten Sampang.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Sejumlah anggota Satpol PP Sampang saat membagikan bunga ke PKL dan Pengendara di Pinggiran Jalan, (21/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Cara menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak harus bentrok ditunjukkan oleh Satpol PP Kabupaten Sampang.

Dengan membagi bunga ke sejumlah PKL, hal itu merupakan inovasi baru di tunjukkan oleh Satpol PP Sampang dalam menertibkan sejumlah PKL di Kota Sampang.

Dimulai dari pukul 16.00 WIB (21/3/2019), sejumlah anggota Satpol PP Sampang menyisiri dua lokasi, diantaranya di Jalan Raya KH. Wahid Hasyim tepatnya di depan Pasar Srimangunan Sampang dan di Jalan Rajawali, depannya RSUD Muhammad Zyn.

Polres Pamekasan Gelar Apel Pasukan dan Siapkan 7000 Personil Pengamanan Jelang Pemilu 2019

Kapal Tongkang Karjon Yang Terseret Arus Kondisinya Miris, Izin Trayeknya Tak Akan Diperpanjang

Ribuan Orang Gelar Aksi Solidaritas Korban Penembakan Selandia Baru di Konjen Australia Surabaya

Selain melakukan pembagian bunga ke PKL, Satpol PP juga membagikan kepada pemgendara roda dua dan empat, tujuannya agar pengendara tidak melakukan parkir ke sembarang tempat.

Saat di temui keruangannya Kabid Perda Satpol PP Sampang, Chairijah, mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan tanpa adanya kekerasan juga mampu menertibkan para PKL dan Sejumlah pengendara yang memparkir sembarangan, Jumat (22/3/2019).

"Cara tersebut merupakan humanis persuasif, kita memberikan bunga agar mereka ikut peduli kedapa orang lain," ujarnya.

"Dengan kasih sayang kita pastikan juga bisa menyadarkan mereka," tambahnya.

Adapun juga menarik perhatian, bahwa sembari menyebarkan bungan dan melakukan himbauan Satpol PP mengacungkan papan yang bertuliskan 'stop berjualan di trotoar' dan 'melanggar di pidana 3 bulan atau denda Rp. 50.000.000'.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved