Berita Bangkalan

Polisi Tangkap 11 Pelaku Pencurian Motor dan Perampasan Ponsel, 4 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Selama dua minggu, Satreskrim Polres Bangkalan menangkap 11 pelaku tindak kriminal.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Polres Bangkalan menggelar pers rilis hasil ungkap kasus Satreskrim selama dua minggu, Rabu (24/3/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Selama dua minggu, Satreskrim Polres Bangkalan menangkap 11 pelaku tindak kriminal.

Mirisnya, empat pelaku di antaranya masih berusia di bawah umur.

Mereka terlibat aksi perampasan ponsel dan pencurian sepeda motor.

Hendak Beli Bakso, Pria Asal Sidoarjo Temukan Mayat Bayi di Sekitar Rel Kereta Api Waru

Mereka adalah AF (17), warga Jl KH Moh Toha Kelurahan Kemayoran, RS (17), warga Jalan KH Hasyim Asyari Kelurahan Demangan, AF (16), warga Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Pangeranan, dan MF (16), warga Desa Sadeh Kecamatan Tanah Merah.

AF dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan (Curas).

Bersama MS (19), warga Perum Bangkalan Indah, ia merampas ponsel di depan terminal bus pada 21 Februari 2019.

MS berstatus pelajar dan berkesempatan mengikuti UNBK di SMKN 2 Bangkalan dengan didampingi empat anggota Satreskrim Polres Bangkalan.

Perdagangan Satwa Ilegal Dibongkar Polda Jatim, Dua Ekor Primata Lutung Budeng Mati Saat Disita

Sementara itu, RS dan AF melakukan perampasan ponsel di Jalan KH Hasyim Asyari pada 6 Maret 2019.

Sedangkan MF yang masih berstatus pelajar, terlibat sindikat pencurian sepeda motor di rumah kos Jalan H Moh Yasin Kelurahan Kemayoran, Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Selain MF, polisi juga meringkus tiga rekan tersangka, yakni Zeini (19), warga Desa Saddah Kecamatan Galis, Muhamad Soleh (18), warga Keluraham Kraton, Kecamatan Kota, dan Lasman Barokah (25), Desa Sorpa Kecamatan Galis.

Wakapolres Bangkalan, Kompol Hendy Kurniawan mengungkapkan, seorang tersangka (MS) tidak dihadirkan dalam rilis ungkap kasus satreskrim lantaran tengah mengikuti UNBK.

AHY Menyayangkan Sikap Romahurmuziy Catut Nama Gubernur Jatim dalam Kasus Jual Beli Jabatan

"Dari sebelas tersangka, empat di antaranya masih berusia di bawah umur. Semua pelajar," ungkap Kompol Hendy Kurniawan di Mapolres Bangkalan, Rabu (27/3/2019).

Kompol Hendy Kurniawan menjelaskan, selama dua minggu tercatat 6 kasus yang telah diungkap Satreskrim Polres Bangkalan

"Kasus curas dua TKP, kasus curanmor empat TKP satu pelaku, dan satu TKP dengan empat pelaku," jelasnya.

Empat tersangka curamnor mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta dari hasil penjualan Yamaha Jupiter Z dengan nopol L 3548 AY yang dicuri dari teras rumah kos.

"Uang senilai itu dibagi rata. Macam-macam lah alasannya. Buat makan hingga bayar hutang," pungkasnya.

Kandang Ayam di Blitar Terbakar, 800 Ekor Ayam Umur Seminggu Hangus Terpanggang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved