Berita Sumenep
KPU Sumenep Ancam Mempidana Siapapun yang Memotong Honor KPPS yang Sejumlah Rp 500 Ribu Per Orang
KPU Sumenep Ancam Mempidana Siapapun yang Memotong Honor KPPS yang Sejumlah Rp 500 Ribu Per Orang
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
KPU Sumenep Ancam Mempidana Siapapun yang Memotong Honor KPPS yang Sejumlah Rp 500 Ribu Per Orang
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, A. Waris mengancam akan mengambil jalur pidana jika diketahui ada pungutan liar (Pungli) untuk honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah Kecamatan dalam Pemilu 2019.
"Semua peralatan mulai alat tulis dan semacamnya itu sudah lengkap dari KPU, itu tidak ada pemotongan sudah. Jadi kalau ada beberapa orang atau jajaran kami yang dengan alasan apapun itu tidak boleh," kata Waris pada TribunMadura,com, Senin (15/4/2019).
Pihaknya intruksikan pada semua warga yang menemukan ada pungli atau pencurian pemotongan itu untuk melaporkan.
• Mudah Banget, Begini Cara Mengecek Apakah Nama Kamu Sudah Masuk DPT Pemilu 2019 Lewat Online
• Menantu Bakar Mertua Hidup-hidup Ditangkap, Beraksi Saat Salat Jumat dan Penyebabnya Sepele Banget
• Pasar Comboran Kota Malang Sepi Pengunjung, Disperindag Pemkot Malang Persilahkan Perkawinan
"Lengkap sudah semua, kalau ada temuan laporkan, itu pidana karena dianggap pencurian," paparnya.
Data dan Informasi yang didapat media ini di sejumlah Kecamatan di Sumenep, ada indikasi untuk pemotongan honorarium kelompok KPPS di setiap TPS.
"Alasannya dipotong honor kami itu katanya untuk uang makan, dan alat - alat lainnya di TPS," kata warga Sumeep yang namanya minta disembunyikan.
Untuk diketahui sebelumnya, untuk honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak jauh berbeda dengan honor yang diterima pada Pemilu lima tahun lalu, yakni sekitar Rp. 500 ribu per orang.
Hal itu sesuai dengan suarat dari Menteri Keuangan (Menkeu) yang mengedarkan surat Nomor S-118/MK.02/2016. Yakni, Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, Wali Kota Serentak.