Pemilu 2019
Surat Suara Pemilu 2019 Diduga Tercoblos Lebih Dulu, Bawaslu Sampang Rekomendasi PSU di Desa Trapang
Bawaslu Sampang menemukan dugaan pelanggaran surat suara Pemilu 2019 di sebuah TPS di Kecamatan Banyuates.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Bawaslu Sampang menemukan dugaan pelanggaran surat suara Pemilu 2019 di sebuah TPS di Kecamatan Banyuates
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Bawaslu Sampang menemukan dugaan pelanggaran surat suara DPRD Kabupaten yang tercoblos sebelum pemungutan surat suara Pemilu 2019 dimulai.
Pelanggaran itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang, Yunus Ali Ghafi mengatakan, hanya surat suara DPRD Kabupaten yang tercoblos sebelum Pemilu 2019.
• Sampang Dinilai Kondusif Dua Hari usai Pemilu 2019, Ratusan Personel Bantuan Polda Jatim Dipulangkan
"Surat suara yang lainnya tidak, cuma surat suara DPRD Kabupaten saja yang tercoblos," ujar Yunus Ali Ghafi kepada TribunMadura.com, Jumat (19/4/2019).
Yunus Ali Ghafi menjelaskan, dugaan pelanggaran Pemilu 2019 itu pertama kali ditemukan oleh pengawas TPS setempat.
Kemudian, kata dia, ditindaklanjuti oleh Panwascam Banyuates.
"Selama ini kami sudah memanggil PTPS, KPPS, dan saksi setempat," papar Yunus Ali Ghafi.
• PDIP Paling Solid Dukung Jokowi-Maruf di Pilpres 2019 Versi Litbang Kompas, Kusnadi: Kami Konsisten
Dari pelanggaaran tersebut, Bawaslu Sampang sudah mengantongi barang bukti.
Bukti yang berhasil diamankan Bawaslu Sampang meliputi surat suara yang dicoblos, keterangan saksi, dan foto.
Saat ini, Bawaslu Sampang tengah melakukan proses pengkajian dan pleno pada tingkat kecamatan.
"Ketika nanti sudah lengkap formil materilnya, maka kami akan rekomendasikan ke tingkat PPK untuk melakukan PSU di TPS tersebut," tandasnya.
• Pohon Cemara Hias di Median Jalan Sumenep Tak Terawat, Dinas Setempat Saling Lempar Tanggung Jawab