Pemilu 2019
Amien Rais Jalani Pemeriksaan Dugaan Makar Eggi Sudjana, Status Saksinya Berpotensi Jadi Tersangka
Pada pemeriksaan kali ini, Amien Rais statusnya masih saksi dalam kasus dugaan makar yang menjerat politikus PAN, Eggi Sudjana.
TRIBUNMADURA.COM - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais pada hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Senin (20/5/2019).
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh aparat Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan makar.
Pada pemeriksaan kali ini, Amien Rais statusnya masih saksi dalam kasus dugaan makar yang menjerat politikus PAN, Eggi Sudjana.
Seperti yang dikutip TribunMadura.com dari Wartakota, Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.
"Amien Rais diperiksa Krimum Polda Metro Jaya sebagai saksi," kata Argo Yuwono.
Argo Yuwono menjelaskan, pemeriksaan terhadap Amien Rais dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
• Polisi Gelar Sweeping Massa ke Jakarta, Rombongan Sayyid Muhammad Al Maliki Sempat Diberhentikan
• Fakta Terbaru MUTILASI di Pasar Besar Malang, Korban Tak Bisa Penuhi Nafsunya Sugeng Resmi Tersangka
• Tanggapi Hasil Pemilu 2019, 2500 Massa Barisan Kiai dan Santri Nahdliyin Sudah Berangkat ke Jakarta
"Statusnya saksi untuk tersangka Eggi Sudjana," ujarnya.
Ditanya kemungkinan status saksi Amien Rais bisa dinaikkan sebagai tersangka, Argo Yuwono menjawab "semua kemungkinan bisa terjadi."
Eggi Sudjana ditahan sejak Selasa (14/5/2019) lalu. Dia masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB, dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.
Dewi melaporkan Eggi Sudjana, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi Sudjana menyerukan People Power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan itu, Eggi Sudjana juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Maruf Amin Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat (19/4/2019).
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019, dengan tuduhan penghasutan.