Pemilu 2019

Amien Rais Jalani Pemeriksaan Dugaan Makar Eggi Sudjana, Status Saksinya Berpotensi Jadi Tersangka

Pada pemeriksaan kali ini, Amien Rais statusnya masih saksi dalam kasus dugaan makar yang menjerat politikus PAN, Eggi Sudjana.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Instagram Amien Rais dan Eggi Sudjana)
Amien Rais dan Eggi Sudjana 

"Kalau nanti terjadi kecurangan, kita enggak akan ke MK. Enggak ada gunanya, tapi kita People Power. People Power  sah!" ucap Amien Rais di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2019).

People Power, menurut Amien Rais, ialah kekuatan massa tanpa kekerasan. Melainkan, pergerakan massa secara halus.

"Bukan revolusi, kalau revolusi ada pertumpahan darah. Ini tanpa sedikit pun darah tercecer, People Power akan digunakan," tuturnya.

Sementara, Eggi Sudjana kemarin ditangkap polisi, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Eggi Sudjana, mengungkapkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Eggi Sudjana menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. Dirinya ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Menurut Pitra Romadoni, ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan Eggi Sudjana tersebut.

"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Pitra Romadoni, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

Saat ini, Eggi Sudjana masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.

"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana Sudjana.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menuturkan, Presiden Jokowi bisa memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya.

"Terkait saya, Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri untuk tidak menahan saya. Itu kalau dia berdemokrasi dengan baik," kata Eggi Sudjana sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

"Jadi jangan pakai alasan itu tidak boleh karena intervensi. Anda jangan lupa, Anda itu pemimpin di negeri ini," ujarnya.

"Anda itu pimpinan Kapolri, TNI, dan semua angkatan perang. Semua bisa diperintah, jadi intervensi itu enggak ada. Itu adalah instruksi," sambung Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana menuturkan, ia mau melihat sampai di mana profesionalitas polisi dalam menangani kasusnya.

"Kita minta bapak polisi objektif, karena anda sudah mengklaim profesional, modern, dan terpercaya. Jadi janganlah mengingkari jargonnya sendiri. Saya mau lihat nanti profesionalitasnya sampai di mana," tutur Eggi Sudjana.

Ia berharap, pemeriksaan atas dirinya berjalan lancar.

Polisi Amankan Bus dari Malang yang Mengangkut Massa Aksi People Power Power, Massa Beralasan Buka Bersama

Polda Jatim Amankan 4 Panitia Tour Jihad ke Jakarta Aksi 22 Mei, Terungkap Fakta Baru Peran Mereka

"Tapi kalau hari ini enggak ditahan, ya alhamdulilah. Kalau ditahan ya ini berarti kriminalisasi terjadi, artinya polisi tidak profesional, tidak modern dan tidak terpercaya," ucapnya.

Eggi Sudjana menjelaskan, dalam kasus ini sebelumnya ia sudah dimintai klarifikasi.

"Kalau minta klarifikasi, saya sudah kasih klarifikasi dan diperiksa 13 jam. Sebagai saksi tidak perlu berpendapat. Oleh karena itu klarifikasi apa lagi yang diminta? Tapi ternyata sekarang jadi tersangka," papar Eggi Sudjana.

"Kalau jadi tersangka ini serius dan kita sudah lakukan praperadilan," katanya.

Eggi Sudjana menuturkan, dirinya memutuskan memenuhi panggilan penyidik, karena selain sebagai aktivis, ia juga merupakan advokat yang memahami bahwa panggilan polisi itu tidak boleh dihindari.

"Pertimbangan saya hadir karena khususnya dalam konteks saya sebagai aktivis dan advokat, saya mengerti hukum," jelasnya.

"Maka panggilan polisi itu tidak boleh dihindari. Apa pun ceritanya harus dihadapi. Beda dengan tokoh elite lain, yang dipanggil polisi pada kabur, sehingga mobilnya nabrak dan kepalanya benjol segeda bakpao," beber Eggi Sudjana. (Ilham Rian Pratama)

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa Amien Rais, Status Saksi Bisa Berubah Menjadi Tersangka

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved