Pilpres 2019
Nasib Prabowo Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Kalah Suara di Pilpres Hingga Koalisi Setengah Hati
Tercatat, Prabowo meraih simpati suara sebanyak 68.650.239, sedangkan petahana Jokowi lebih unggul mendapatkan 85.607.362 suara.
Nasib Prabowo Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Kalah Suara di Pilpres Hingga Koalisi Setengah Hati
TRIBUNMADURA.COM - KPU RI resmi mengumumkan hasil Pemilu 2019 yang menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Maruf memenangkan Pilpres 2019 dengan raihan suara 55,50% sedangkan pasangan nomor uirut 02 Prabowo-Sandi hanya mampu meraih suara sebanyak 44,50%.
Hasil tersebut resmi dikeluarkan KPU sebelum masa tenggat pengumuman berakhir pada 22 Mei 2019.
Tercatat, Prabowo meraih simpati suara sebanyak 68.650.239, sedangkan petahana Jokowi lebih unggul mendapatkan 85.607.362 suara.
BPN Prabowo - Sandiaga Uno menolak hasil Pilpres 2019 pada sidang pleno KPU.
• Fakta Terbaru MUTILASI di Pasar Besar Malang, Korban Tak Bisa Penuhi Nafsunya Sugeng Resmi Tersangka
• Puluhan Bus Massa Aksi 22 Mei dari Jawa Timur Menuju Jakarta Sudah Berangkat, FUI: ini Aksi Damai
• Sugeng Resmi Tersangka Mutilasi di Pasar Besar Malang, Tapi Korbannya Hingga Kini Masih Misterius
Pihaknya tak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.
"Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil Pilpres 2019 yang telah diumumkan," kata saksi BPN, Azis dikutip dari Kompas.com.

Laporan kecurangan ditolak Bawaslu
Selain perolehan suara ditekuk paslon 01, laporan dugaan kecurangan yang diajukan ke Bawaslu RI pun ditolak.
Alasan Bawaslu menolak karena BPN hanya membawa print out berita online.
Bukti print out berita online itu disebut belum memenuhi syarat dalam ketentuan perundangan-undangan.
Mestinya, bisa didukung juga dengan bukti lain, seperti dokumen, surat, dan video bukti adanya kecurangan.
"Print out berita online tidak bisa berdiri sendiri, melainkan didukung dengan alat bukti berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan oleh terlapor yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," kata Ratna Dewi Pettalolo dalam siaran Kompas TV.

Penolakan tersebut membuat BPN 02 buka suara.
Pihaknya mengaku tengah mencari formulasi yang tepat terkait laporan dugaan kecurangan Pilpres 2019.