Lebaran 2019
Mulai Besok Layanan SIM Akan Tutup dan Libur Selama 11 Hari, Normal Lagi Beberapa Hari Usai Lebaran
Mulai Besok Layanan SIM Akan Tutup dan Libur Selama 11 Hari, Normal Lagi Beberapa Hari Usai Lebaran.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Memasuki masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, pelayanan SIM di Polres Bangkalan tutup mulai Kamis (30/5/2019).
Pelayanan SIM kembali dibuka pada Selasa (10/6/2019) mendatang. Ini berarti, layanan SIM selama Lebaran 2019 ini akan libur selama sebelas hari.
Masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H itu berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/1400/YAN.1.1/2019 tertanggal 21 Mei 2019.
Kepala Satlantas Polres Pamekasan AKP Danu Anindhito Kuncoro Putro mengungkapkan, pelayanan di Mapolres maupun pelayanan SIM keliling libur mulai besok hingga 10 Juni.
"Pelayanannya saja yang libur. Tapi semua personel dimaksimalkan dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2019," ungkap Danu kepada Tribunmadura.com, Rabu (29/5/2019).
Ia menjelaskan, bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis bersamaan dengan masa libur dan cuti bersama, akan disediakan pelayanan perpanjangan pada 10-18 Juni 2019.
"Jika melewati waktu pelayanan yang telah kami sediakan (10-18 Juni), maka diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru," tegas AKP Danu Anindhito Kuncoro Putro.
• Rencana Pembunuhan 4 Jenderal, Begini Pribadi Tersangka Tajudin (TJ) Mantan Marinir di Mata Tetangga
• Warga Bangkalan Kaget Semburat, Setelah Ledakan Mirip Bom Ciptakan Lubang Besar di Arena Pacuan Kuda
• Izin Terbang Pilot Vincent Raditya Dicabut Kemenhub RI, Begini Penjelasan Sang Kapten

Hal senada disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia.
Menurutnya, menjelang Idul Fitri 1440 H dan cuti bersama, layanan SIM di Surabaya tutup sementara sejak 30 Mei hingga 9 Juni 2019.
Hal tersebut sesuai dengan ST Kapolri no ST/1400/V/YAN.1.1./2019 yang dikeluarkan 27 Mei 2019.
"Iya libur berlaku untuk pelayanan SIM Satpas Colombo, sim corner dan sim keliling," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia, Selasa (28/5/2019).
Oleh karena itu, masyarakat yang masa berlaku SIM berakhir pada tanggal tersebut dihimbau untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum tanggal layanan SIM ditutup.
Namun bagi pemegang sim yang tidak sempat memperpanjang, akan mendapat dispensasi tenggang waktu.
"Warga yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut tidak perlu khawatir karena kami memberikan dispensasi waktu 10 hingga 18 juni 2019 dengan mekanisme yang sama dengan perpanjangan SIM," kata Pandia.
• Bukan Messi, Ronaldo Menyebutkan 3 Pemain yang Pantas Menerima Ballon dOr, ada Nama Bek Terbaik
• Hendak Buka Puasa Bersama, Ibu dan Dua Anak ini Alami Kecelakaan Maut dengan Gerobak Modifan (Edet)
• Fadli Zon Tanggapi Curhat SBY Paska AHY Bertemu Presiden Jokowi: Enggak Usah Baper
• Madura Bakal Disulap Menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Syariah, Khofifah: BPWS Diubah Jadi BPWM
Namun bagi pemegang SIM yang tidak memperpanjang masa berlaku pada batas akhir tanggal tersebut, akan diberlakukan prosedur penerbitan SIM baru.
"Di luar rentang waktu sesuai itu, harus penerbitan SIM baru," tutup Pandia. (Ahmad Faisol/Nur Ika Anisa)