Berita Surabaya

Langganan Order Taksi Online, Siswi di Surabaya ini Tiga Kali Berhubungan Intim Dengan si Driver

Langganan Order Taksi Online, Siswi di Surabaya ini Tiga Kali Berhubungan Intim Dengan si Driver.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Mujib Anwar
Net
Ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kasus mantan pengemudi alias driver taksi online yang beberapa kali mencabuli gadis dibawah umur yang notabene pelanggannya sendiri, akhirnya disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/1/2019).

Si terdakwa adalah, Hendrik Sugiyanto (33). Mantan pengemudi taksi online, diadili terkait kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap siswi asal Surabaya berinisial ANC yang berusia 16 tahun. 

Usai sidang tertutup itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, mengatakan, bahwa ANC sebenarnya merupakan pelanggan yang sering naik taksi online yang dikemudikan Hendrik.

Namun, mereka juga disebut menjalin asmara.

"Sebenarnya, korbannya ini pacarnya," beber Deddy usai sidang. 

Namun, kisah asmara mereka sudah melebih batas.

Pacar Lahirkan Bayi Perempuan, Sejoli Pelajar SMK di Sidoarjo ini Langsung Kubur Bayinya Hidup-hidup

Diantar Ortu, Siswi SMA Negeri di Tulungagung ini Lahirkan Bayi di Toilet & Membenamkannya ke Closet

Deddy mengungkapkan, keduanya juga telah berhubungan intim layaknya suami istri.

"Dijanjikan untuk dinikahi, sudah disetubuhi sekitar tiga kali," sambungnya.

Kasus tersebut bermula ketika ANC kerap mengorder taksi online terdakwa guna mengantar jemput sekolah.

Karena hubungan keduanya terlalu intens, hampir setiap hari bertemu, keduanya pun sepakat untuk berpacaran.

Hingga akhirnya, keduanya memutuskan untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Kisah kasih mereka ternyata diketahui orang tua ANC, termasuk perihal hubungan intim keduanya.

Tidak terima putrinya berhubungan badan dengan pria yang tidak dikehendaki, orangtua ANC pun melaporkan hal itu ke Polrestabes Surabaya.

Lulus SMP Ngaku Mahasiswa Kedokteran PTN Surabaya, Gadis ini Mudah Gadaikan Motor dan Gelang Perawat

Ditinggal Ibu Jadi TKI ke Singapura, 2 Balita di Blitar Tunggui Bapaknya Mati Tanpa Diketahui Warga

Orangtua ANC juga mengaku enggan menikahkan putrinya dengan Hendrik Sugiyanto.

"Karena orangtuanya tidak terima kalau keduanya menikah, makanya melapor ke polisi," tandasnya.

Akibat ulahnya itu, Hendrik dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara, penasehat hukum terdakwa, Evie Susanti, mengatakan pihaknya masih akan mempelajari dulu kasus tersebut.

"Kami baru terima dan baru mendapat kuasa sebagai penasihat hukum dari terdakwa, kami masih pelajari dulu dakwaannya," kata Evie.

Evie mengaku hendak mengajukan eksepsi (keberatan).

Empat Hari Sekap Ibunya, Anak Durhaka di Tulungagung ini Hanya Mau Buka Pintu Untuk Kapolda

Ampo, Makanan Ringan dari Tanah Liat Khas Tuban, Bisa Sembuhkan Penyakit & Digemari Wisatawan Asing

Eksepsi itu akan ditujukan terhadap dakwaan JPU Deddy dalam sidang pekan depan. 

"Kami akan mengajukan eksepsi pekan depan," tegas Evi Susanti. (Praditya Fauzi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved