Berita Pamekasan

Mau Registrasi BPJS Kesehatan Secara Online Tahun 2019, Inilah Cara Praktis nan Cepat

Mau Registrasi BPJS Kesehatan Secara Online Tahun 2019, Inilah Cara Praktis nan Cepat yang Kudu Dilakukan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Suasana ramainya kantor BPJS Kesehatan Pamekasan, Rabu (23/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Salah satu program pemerintah yang memberikan manfaat di bidang kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia adalah BPJS Kesehatan.

Di bawah naungan BUMN ini, BPJS Kesehatan menjadi salah satu jawaban atas pertanggungan kesehatan dan pengobatan rakyat Indonesia.

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Pamekasan Eko D Kesdu, mengatakan, karena iurannya yang kecil, banyak warga Pamekasan yang merasa lebih ringan dalam membayar tagihan ketika mengalami masalah kesehatan atau kecelakaan.

Untuk menjangkau seluruh masyarakat, pelayanan BPJS Kesehatan pun terus dikembangkan. Inovasi demi inovasi terus dipacu agar proses registrasinya tidak ribet dan lebih praktis.

"Sekarang, masyarakat Pamekasan tidak akan kesulitan mendaftar BPJS Kesehatan, karena prosesnya bisa dilakukan secara online. Tentu, dengan teknologi jaringan internet, proses registrasi bisa diakses di manapun dan kapanpun," katanya, kepada Tribunmadura.com, Rabu (23/1/2019).

Berikut cara mendaftar menjadi peserta BPJS melalui online menurut Eko D Kesdu:

1. Kelengkapan Dokumen

Semua orang dari berbagai latar belakang pendidikan, ekonomi, dan usia bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara online, tidak terkecuali para PNS, karyawan swasta, polisi, TNI.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) jika ada, fotokopi buku tabungan, buku nikah jika ada, serta pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.

Jika belum memiliki KTP atau SIM karena belum cukup umur, maka syarat administrasinya bisa menggunakan paspor.

"Jadi, meskipun belum berusia 17 tahun pun seorang anak bahkan bayi bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan secara online melalui orangtuanya," kata Eko.

2. Prosedur Pendaftaran

Tahapan yang pertama adalah membuka situs resmi BPJS Kesehatan untuk melakukan registrasi. Setelah itu, calon peserta BPJS Kesehatan diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran.

Formulir pendaftaran harus diisi sesuai data yang ada di lapangan. Jika sudah terisi lengkap maka dilakukanlah persetujuan untuk pembayaran sesuai dengan kelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved