Berita Pamekasan

BPJS Kesehatan Pamekasan Punya Hutang Sebesar Rp 6,1 Miliar ke RSUD dr Slamet Martodirdjo

BPJS Kesehatan Pamekasan Punya Hutang Sebesar Rp 6,1 Miliar ke RSUD dr Slamet Martodirdjo.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Suasana ramainya layanan di kantor BPJS Kesehatan Pamekasan. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pamekasan disebut memiliki hutang klaim ke RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan sebesar Rp 6,1 miliar.

Utang tersebut berasal dari biaya pengobatan yang sudah dikeluarkan rumah sakit untuk perawatan pasien yang menggunakan jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Febby Mandolang mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi, tagihan yang sudah dibayar oleh BPJS baru untuk bulan September 2018, dengan jumlah tagihan mencapai Rp 5 miliar.

Sedangkan klaim yang selesai diverifikasi tapi belum dibayar, mulai bulan Oktober 2018 sebesar Rp 6,1 miliar.

"Perlu saya luruskan terkait isu ini, klaim rumah sakit bulan September sudah kami bayar sebesar Rp 5 miliar pada tanggal 17 Desember 2018. Sedangkan untuk bulan Oktober belum dibayar sebesar Rp 6,1 miliar," ungkap Febby Mandolang, saat ditemui Tribunmadura.com di kantornya, Selasa (29/1/2019).

Menurut Febby, BPJS Kesehatan terikat aturan untuk proses pencairan uang ke rumah sakit.

Ada tenggang waktu selama 15 hari dalam setiap bulannya, untuk proses verifikasi dan pengajuan pencairan ke bagian keuangan. Jika melewati waktu tersebut, maka BPJS Kesehatan bisa didenda.

"Kalaupun melewati jatuh tempo, maka denda tetap kami bayar karena sudah aturan. Soal dropping keuangan bukan ranah kami, tetapi kantor pusat," jelasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan Farid Anwar menjelaskan, utang BPJS Pamekasan yang belum dibayar tersebut terhitung mulai bulan September sampai November 2018.

"Terakhir kita dibayar oleh BPJS Kesehatan Pamekasan pada bulan September 2018 kemarin," katanya

Farid menambahkan, piutang BPJS ke rumah sakit belum termasuk klaim bulan Desember 2018.

Di bulan Desember, Farid belum mendapat laporan dari stafnya berapa klaim keuangan yang diajukan ke BPJS.

Pengajuan klaim sudah masuk ke BPJS pada tanggal 10 Januari 2019.

"Saya tidak tahu kapan klaim keuangan itu akan dicairkan oleh BPJS. Bagi kami, mau dibayar kapanpun tak akan mempengaruhi pelayanan kepada pasien," tegas Farid Anwar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved