Berita Mojokerto

Bekas Kekasih Mendua dan Intim Dengan Mantan, Firman yang Berencana Menikahi Pilih Sebar Video Panas

Bekas Kekasih Mendua dan Intim Dengan Mantan, Firman yang Berencana Menikahi Pilih Sebarkan Video Panas.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/DANENDRA KUSUMA
Firman Ardiansyah (22), tersangka penyebaran video panas saat digelandang ke penjara Polres Mojokerto, Rabu (6/2/2019). 

"Saat kejadian, waktu video itu dibuat keduanya masih sekolah SMP. Tetapi beredarnya video dan menjadi viral baru beberapa bulan lalu," bebernya.

Menurut AKP Logos Bintoro, berdasarkan laporan pengaduan orangtua P, atas dugaan tindak pencabulan, polisi melakukan penyelidikan.

Polres Bangkalan Kantongi Identitas Pria di Video Provokatif yang Disebar Saat Natal: Dari Jakarta

Kapten Persebaya Rendi Irwan Minta Maaf ke Bonek Terkait Video Andik Vermansah yang Viral

Playboy Asal Gresik Ancam Korban Sebarkan Foto dan Video Porno di Medsos, Pacari 6 Wanita Sekaligus

Kini, siswa pelaku adegan video mesum berinsial R, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka R dijerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

"Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya. (Danendra Kusuma)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved