Berita Mojokerto

Bekas Kekasih Mendua dan Intim Dengan Mantan, Firman yang Berencana Menikahi Pilih Sebar Video Panas

Bekas Kekasih Mendua dan Intim Dengan Mantan, Firman yang Berencana Menikahi Pilih Sebarkan Video Panas.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/DANENDRA KUSUMA
Firman Ardiansyah (22), tersangka penyebaran video panas saat digelandang ke penjara Polres Mojokerto, Rabu (6/2/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Firman Ardiansyah (22), pelaku penyebaran video panas yang dilakukan dengan mantan kekasihnya akhirnya dapat diringkus polisi.

Pemuda asal Desa Temon, Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu terpicu untuk menyebarkan video mesum lantaran sakit hati dengan mantan kekasih.

Firman mengatakan, dirinya sakit hati karena sang mantan kekasih berselingkuh. Mantan kekasih Firman berselingkuh dengan mantannya.

"Lebih sakit hati lagi, saat saya melihat pesan pacar saya dengan mantannya di inbox Facebook bahwa mereka telah melakukan hubungan badan," kata Firman saat rilis, Rabu (6/2/2019).

Firman Ardiansyah mengungkapkan, padahal dia ada rencana untuk menikah dengan mantan kekasihnya.

Tetapi dia harus mengubur mimpinya itu dalam-dalam.

"Ada rencana menikah. Orangtua saya sering ke rumah orang tua pacar saya. Saya juga sudah menjalin asmara selama 10 bulan," bebernya.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno membenarkan, bahwa motif penyebaran video karena Firman sakit hati. Mantan kekasih Firman telah mendua.

"Saat Firman mengetahui pacarnya mendua, dirinya mencoba menyelesaikan baik-baik hubungannya dengan cara berunding. Tetapi pacarnya tidak mau," katanya.

Sebar Video Panas Dengan Mantan Kekasih Usai Putus, Pemuda Mojokerto ini Minta Perlindungan Nenek

Video Panas Pasangan Pelajar di Madiun yang Viral, Ternyata Dibuat Saat Keduanya Masih di Bangku SMP

Pelajar Pemeran Video Panas di Madiun Dijerat UU Perlindungan Anak, Sebar Adegan Panas Bersama Pacar

Pelaku Video Panas di Madiun Mengaku Sakit Hati pada Kekasihnya, Sebarkan Rekaman Intim di Medsos

Seketika itu juga, lanjut Setyo, Firman langsung naik pitam dan menyebarkan video mesum itu di aplikasi WhatsApp. Firman menyebarkan video itu ke enam teman perempuannya.

"Video yang direkam melalui ponsel itu disebar melalui pesan dan status WhatsApp," terangnya.

Ditanya terkait status mantan kekasih Firman, Kapolres menerangkan, pihaknya masih menjadikanya sebagai saksi.

"Sementara yang kami amankan, yang melakukan penyebaran video," pungkasnya.

Firman harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini, dia telah dijebloskan di penjara Polres Mojokerto.

Dia akan dijerat Pasal dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved