Berita Trenggalek
Diburu Polisi, Pembobol Puluhan ATM Bank Jatim Adu Race di Tol Seperti Film Action, Begini Endingnya
Diburu Polisi, Pembobol Puluhan ATM Bank Jatim Adu Race di Tol Seperti Film Action, Begini Endingnya
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
Tetapi, untuk ATM Bank Jatim di Jl Sudanco Supriyadi, polisi belum mengetahui nilai kerugiannya.
Polisi hanya mengamankan posisi ATM dengan memasang garis polisi.
Sedangkan nilai kerugian di ATM Bank Jatim di Kecamatan Udanawu sekitar Rp 18 juta.
Sebelumnya, dua pelaku pencurian spesialis pembobol mesin ATM juga berhasil dibekuk anggota Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial BI (32), warga Kelurahan Dupak, Kecamatan Kerembangan, Surabaya dan MA (26), warga Desa Srowo, Kecamatan Sedayu Kabupaten Gersik.
• Mengurus SIM Baru Maupun Perpanjangan Kini Semakin Mudah dan Bisa Lewat Android
• Setelah Lebih Setahun, Tengkorak Pertapa yang Hilang di Gunung Budheg Tulungagung Akhirnya Ditemukan
• Gara-gara Kaki Terkilir, Bapak 6 Anak ini Enam Kali Cabuli Siswi SMP di Magetan Hingga Hamil 8 Bulan
Keduanya ditangkap petugas di Desa Srowo Kecamatan Sedayu, Kabupaten Gresik, pada Senin (21/1/2019).
Dari hasil penyidikan awal, pelaku mengaku telah melakukan pembobolan enam mesin ATM.
Empat di antaranya berlokasi di Bojonegoro dan dua lainnya di Kabupaten Pasuruan.
"Hasil penyidikan, pelaku sudah membobol enam mesin ATM, empat di Bojonegoro," ujarnya, Kamis (24/1/2019) siang.
Menurut AKBP Ary Fadli, adapun mesin ATM yang berhasil dibobol kedua pelaku yaitu, ATM Bank Mandiri Syariah di Jalan Ahmad Yani Bojonegoro, ATM Bank BRI di Jalan Imam Bonjol Bojonegoro, ATM Bank Jatim di Bojonegoro, dan ATM Bank BRI di Depan Kodim Bojonegoro.
Sedangkan dua lainnya di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku bermodus melihat-lihat ATM yang sepi dan berpura-pura sebagai tukang servis, lalu melakukan pembobolan.
Mereka kemudian mengambil barang berupa CPU dan DVR dari CCTV, untuk selanjutnya pelaku mengambil uang yang ada di mesin ATM tersebut.
“Pelaku masing-masing membobol Rp 20 juta di setiap ATM. Kita minta masyarakat untuk tidak takut bertanya apabila melihat seseorang membongkar mesin ATM, kalau perlu dilaporkan petugas polisi,” pungkasnya.
• Lahap Memakan Bakso Diatas Motor di Pantai Prigi, Menteri Susi: Kok Jadi Seperti Komedi Monyet
• Sukses Ramal Khofifah Jadi Gubernur, Jiamsi Klenteng Terbesar seAsia Tenggara: Jokowi Menang Pilpres
• Alumni Gerakan Siswa Nasional Bebaskan Anggotanya Nyoblos Jokowi atau Prabowo di Pilpres 2019
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1 ) KUHP, ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (David Yohanes/Samsul Hadi/Mohammad Sudarsono)