Berita Pamekasan

Tukang Becak yang Diadili Karena Cabut 3 Pohon Pisang Ajukan Gugatan Balik di PN Pamekasan

Kakek yang diadili karena mencabut tiga batang pohon pisang kini melakukan gugatan balik bersama kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Pamekasan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Padla bersama kuasa hukumnya usai melakukan gugatan balik di Pengadilan Negeri Pamekasan, Senin (11/2/2109). 

Sebelumnya, Padla dilaporkan oleh Busiyeh lantaran mencabut tiga pohon pisang sembarangan dan Padla dijatuhi hukuman percobaan selama 30 hari oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (31/01/2019).

Milomir Seslija dan Hamka Hamzah Puji Aremania, Dinilai Totalitas Beri Dukungan dan Jaga Ketertiban

Tanah tersebut dinilai masih milik Padla dan terdapat sertifikan ganda.

Karena hal itu, kuasa hukum Padla mengajukan gugatan hukum supaya nantinya tanah tersebut dapat kembali ke pemilik asalnya atas nama Harun, yang merupakan anak Padla.

"Harapannya isi dari gugatan yang kami ajukan yaitu memohon kepada Pengadilan Negeri Pamekasan berkenaan dengan sertifikat atas nama Busiyeh supaya dibatalkan dan kami meminta kepada negara untuk tidak menutup mata terkait kasus ini," imbuh Alfianto.

Panpel Arema FC Benarkan Adanya Tiket Palsu yang Menyusup pada Laga Uji Coba Kontra Timnas U-22

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved