Berita Pasuruan
Beli Bensin Bayar Pakai Flash Disk Jelang Pernikahan, Sepasang Kekasih ini Malah Masuk Penjara
Beli Bensin Bayar Pakai Flash Disk Jelang Pernikahan, Sepasang Kekasih ini Malah Masuk Penjara.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Sepasang kekasih akhirnya dijebloskan bui karena terbukti membobol konter handphone milik Timbul Hariyadi (50) warga Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Mereka adalah Yuhce Wari Putra (22) warga Dusun Putuk, Desa Wonosari, dan kekasihnya Puput Hidayatul Fitroh (19) warga Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing, Selasa (12/2/2019) pagi.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya handphone, kaos, dua memori micro SD, power bank, flash disk, dan beberapa barang lainnya.
Pencurian ini terjadi Jumat (8/2/2019) lalu. Saat itu, kedua tersangka berhasil banyak menggarong sejumlah barang di dalam konter.
Mulai dari flash disk, memori micro SD, beberapa kartu dari beberapa provider, dan lainnya.
Keduanya menggarong banyak di toko milik korban.
• Ahmad Dhani Tolak Ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Sebut Dirinya Bukan Seorang Tahanan
• Bangkalan Siaga Darurat Banjir, Puting Beliung dan Longsor, 5 Kecamatan ini Paling Rawan Diterjang
• Joko Susilo Andalkan 10 Tahun Pengalaman dan Lisensi AFC Pro untuk Modal Jadi Asisten Pelatih Timnas
• Hibur Tamu yang Hadir di Pamitan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim, Ari Lasso Kaget Dengar Suara Emil
Aksi keduanya terbongkar, setelah keduanya membeli bensin dua liter di sebuah pom bensin mini.
Mereka tidak menggunakan uang untuk membayarnya.
Tapi, menggunakan flash disk curiannya untuk membayar dua liter bensin itu.
Selanjutnya, pemilik bensin pun melaporkan ciri-ciri kedua tersangka itu.

• Ngecas Handphone di Dalam Kamar, Pemuda di Pamekasan ini Tewas Mengenaskan
• Tak Ada Satupun Keputusan Politik Diambil Lewat Voting, Selalu Dengarkan Suara yang Tidak Terdengar
• Setelah Lebih Setahun, Tengkorak Pertapa yang Hilang di Gunung Budheg Tulungagung Akhirnya Ditemukan
Sebelumnya, pihak Polsek Nongkojajar memang sudah woro-woro ke semua masyarakat barangkali ada yang mendadak mendapatkan barang yang ada di konter milik korban. Apapun itu harus dilaporkan.
Informasi itu disampaikan setelah korban membuat laporan resmi di Polsek Nongkojajar.
Laporan itu dikembangkan, hingga akhirnya pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka tersebut.
Kapolsek Nongkojajar AKP Akhmad Shukiyanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tersangka membayar dua liter bensin dengan flash disk curian.
Dari situ, keduanya ditangkap. Dalam hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, motif keduanya karena ingin mendapatkan uang untuk biaya makan sehari-hari. Hasil penjualan barang curian dibagi bersama.
"Sama-sama butuh uang pengakuannya," katanya.
• Mau Pulang ke Rumah Merayakan Hari Ultah Istri, David Malah Dapati Istrinya Tewas Dengan Selingkuhan
• Diduga Punya Ilmu Santet, Lansia di Sumenep ini Dibunuh Saat Lagi di Rumah sama Istri dan Cucunya
Mantan Kanit Lantas Polsek Pandaan ini menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka Yuhce, keduanya mau menikah.
Maka dari itu, mereka sedang melakukan persiapannya. Dalam kasus ini, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing.
Yuhce bertugas sebagai eksekutor. Dia bagian masuk ke dalam konter handphone dan menggondol semua barang di dalamnya.
Sedangkan Puput bertugas sebagai penjaga motor dan kawasan sekitar.
"Dari dalam pemeriksaan, kedua ini sempat mencuri kotak amal masjid, dan konter HP lainnya. Ini masih kembangkan ke depannya. kami akan dalami lagi, untuk mengungkap kasus-kasus ini," pungkasnya.
• Dituduh Curi Uang Jutaan, Seorang Santri di Lamongan Dihajar & Direndam Teman-temannya Sesama Santri
• Mengurus SIM Baru Maupun Perpanjangan Kini Semakin Mudah dan Bisa Lewat Android
Nasib berujung ironi dan penjara juga sebelumnya terjadi pada pemuda di Kabupaten Mojokerto.
Gara-gara diputus oleh sang kekasih, dia nekat menyebarkan video panas yang dilakukan dengan mantan kekasihnya.
Si pelaku adalah Firman Ardiansyah (22). Pemuda asal Desa Temon, Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu terpicu untuk menyebarkan video mesum lantaran sakit hati dengan mantan kekasih.
Firman mengatakan, dirinya sakit hati karena sang mantan kekasih berselingkuh. Mantan kekasih Firman berselingkuh dengan mantannya.
"Lebih sakit hati lagi, saat saya melihat pesan pacar saya dengan mantannya di inbox Facebook bahwa mereka telah melakukan hubungan badan," ujarnya, Rabu (6/2/2019).
Firman Ardiansyah mengungkapkan, padahal dia ada rencana untuk menikah dengan mantan kekasihnya.
Tetapi dia harus mengubur mimpinya itu dalam-dalam.
"Ada rencana menikah. Orangtua saya sering ke rumah orang tua pacar saya. Saya juga sudah menjalin asmara selama 10 bulan," bebernya.
• Hina Profesi Wartawan di Medsos, Mantan TKI Asal Tuban Tak Berkutik dan Akhirnya Minta Maaf
• Gara-gara Kaki Terkilir, Bapak 6 Anak ini Enam Kali Cabuli Siswi SMP di Magetan Hingga Hamil 8 Bulan
• Istri Sedang Hamil 8 Bulan, Pria di Malang ini Selingkuhi ABG dan 5 Kali Hubungan Intim Hingga Hamil
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno membenarkan, bahwa motif penyebaran video karena Firman sakit hati. Mantan kekasih Firman telah mendua.
"Saat Firman mengetahui pacarnya mendua, dirinya mencoba menyelesaikan baik-baik hubungannya dengan cara berunding. Tetapi pacarnya tidak mau," katanya.
Seketika itu juga, lanjut Setyo, Firman langsung naik pitam dan menyebarkan video mesum itu di aplikasi WhatsApp. Firman menyebarkan video itu ke enam teman perempuannya.
"Video yang direkam melalui ponsel itu disebar melalui pesan dan status WhatsApp," terangnya.
Ditanya terkait status mantan kekasih Firman, Kapolres menerangkan, pihaknya masih menjadikanya sebagai saksi.
"Sementara yang kami amankan, yang melakukan penyebaran video," pungkasnya.
Firman harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini, dia telah dijebloskan di penjara Polres Mojokerto.
Dia akan dijerat Pasal dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
• Motor dan Handphone Dirampas, Tiga Siswa SMP Disekap di Pasar dan Jalan Kaki Hingga 6 Kilometer
• Diburu Polisi, Pembobol Puluhan ATM Bank Jatim Adu Race di Tol Seperti Film Action, Begini Endingnya
Pelarian Firman Ardiansyah (22), pelaku penyebaran video panas yang dilakukan dengan mantan kekasihnya, terhenti, setelah anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuknya di kediaman neneknya Kamis (31/1/2019).
Proses perburuan Firman berlangsung kurang lebih selama tiga pekan.
Polisi menyisir beberapa tempat di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Pada akhirnya perburuan tersebut mengarah ke rumah nenek pelaku di Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Dan benar saja, kami menemukan pelaku dirumah neneknya," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Selasa (5/2/2019).
Kapolres menambahkan, dari penangkapan itu pihaknya menyita dua barang bukti yakni ponsel dan dompet pelaku.
Ponsel tersebut diduga digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video panas dengan mantan kekasihnya.
Sebelumnya, warga Mojokerto digegerkan dengan adanya dua video panas yang disebar melalui aplikasi chatting WhatsApp.
Dari rekaman video terlihat perbuatan tak seronok itu diduga dilakukan di dalam kamar.
Video mesum berdurasi 6 menit 15 detik itu mulai tersebar luas pada Minggu 6 Januari 2019.
Pelaku yang menyebarkan video panas itu adalah Firman Ardiansyah. Video mesum dilakukan Firman bersama mantan kekasihnya.
Dia melakukan itu diduga setelah diputus oleh sang kekasih.
Mendengar videonya telah disebar, mantan kekasihnya melapor ke Polres Mojokerto pada Minggu (13/1/2019).
(Galih Lintartika)
• Usai Makan Soto dan Melon, Puluhan Santri Ponpes Babussalam Keracunan dan Tumbang
• Sebar Video Panas Dengan Mantan Kekasih Usai Putus, Pemuda Mojokerto ini Minta Perlindungan Nenek
• Patah Hati Lamaran Ditolak, Pemuda Mojokerto Sebar Video Panas Dengan Kekasih, Lalu Kabur Kala Viral