Gang Sempit di Semampir Surabaya Jadi Lokasi Transaksi Narkoba
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap remaja pengedar narkoba usai bertransaksi di gang sempit wilayah Semampir Kota Surabaya
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap remaja pengedar narkoba usai bertransaksi di gang sempit wilayah Semampir Kota Surabaya
Identitas pengedar sabu-sabu itu bernama RR (21) warga asal Dumajah, Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Madura yang berdomisili di Sawah Pulo Semampir Kota Surabaya.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan tersangka berupaya mengelak ketika ditangkap di pinggir jalan.
Dari penggeledahan itu polisi menemukan enam poket sabu-sabu seberat 10, 41 gram siap edar.
• Lika-Liku Perjalanan Khofifah Duduk di Grahadi, Keluar Zona Nyaman Hingga Berjuang Kembali dari Nol
• Khofifah, Gubernur Jatim Wanita Pertama, Lahir dari Keluarga Sederhana yang Suka Mendaki Gunung
"Tersangka menyembunyikan sabu-sabu di dalam dompet perhiasan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (13/2019).
Ginting menjelaskan adapun barang bukti disita masing-masing poket sabu-sabu seberat 5,58 gram,1,23 gram, 1,20 gram, 1,19 gram, 0,76 gram dan 0,45 gram.
"Tersangka terbukti memiliki atau juga mengedarkan sabu-sabu di kawasan tersebut," jelasnya.
Sentosa Ginting menjelaskan, penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang diresahkan adanya pengedar sabu-sabu yang seringkali bertranksaksi di gang Semampir Surabaya. Dari penangkapan itu pihaknya menyita barang bukti lain berupa timbangan elektrik, dua pak plastik klip pembukus sabu-sabu, dua pipet kaca, satu Handphone dan uang tunai sisa penjualan sabu-sabu Rp 115 ribu.
"Tersangka memperoleh sabu-sabu dari orang yang berada di Madura yang kini buron," ujar Ginting. (Mohammad Romadoni)