Berita Sampang

Satpol PP Kabupaten Sampang Tindak Tegas Waria yang Berkeliaran saat Tengah Malam

Satpol PP Kabupaten Sampang akan tindak tegas bagi waria yang berkumpul atau nongkrong saat tengah malam di tempat-tempat tertentu.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Empat waria yang telah diamankan di kantor Satpol PP Jalan Kusuma Bangsa Sampang, Minggu (10/2/2019) dini hari. 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satpol PP Kabupaten Sampang akan tindak tegas bagi waria yang berkumpul atau nongkrong saat tengah malam di tempat-tempat tertentu.

Saat di temui di kantornya, Kabid Perda Satpol PP Kabupaten Sampang, Chairijah mengaku belakangan ini banyak menemukan waria nongkrong saat tengah malam, Rabu (13/2/2019).

Sehingga Satpol PP melakukan pengamanan dengan meringkus para waria tersebut.

Tempat nongkrong para waria itu biasanya berada di Taman Kota Sampang dan warung kopi di sebelah Kantor Pemkab Sampang Jalan Jamaluddin Sampang.

Tembus 368 Orang, Penderita Kusta di Pamekasan Terus Meningkat Tajam, Padahal Penyembuhannya Lama

Armada Jungcangcang Rusak, Sampah di Pamekasan Sudah Terbengkalai Selama Enam Hari

Khofifah, Gubernur Jatim Wanita Pertama, Lahir dari Keluarga Sederhana yang Suka Mendaki Gunung

"Di malam minggu kemarin kita meringkus empat waria sedang mangkal di taman Kota Sampang sekitar pukul 12 malam dengan menggunakan pakaian rok mini dan baju terbuka," ujarnya.

"Kemudian kita bawa ke empat waria tersebut ke kantor dan kita melakukan pembinaan serta melakukan tanda tangan pernyataan," tambahnya.

Chairijah bercerita bukan hanya satu kali saja melainkan para waria sudah dua kali di amankan.

Dengan kondisi waria yang membandel Satpol PP akan melakukan tindakan tegas untuk membuat mereka mengalami efek jera.

Tindakan tersebut berupa tindakan pidana ringan (Tipiring) bagi para waria yang sudah di amankan ke tiga kalinya.

"Mereka selama ini melanggar ketentuan peraturan daerah (Perda) Nomer 7 tahun 2015 pasal 24 huruf C, jadi jika terkena razia ke tiga kalinya langsung kita kenakan Tipiring saja," tegasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved