Berita Madiun

Modal Asbun nan Meyakinkan, Pria Pengangguran ini Dengan Mudah Tipu Calon PNS & Raup Uang Rp 53 Juta

Modal Asbun nan Meyakinkan, Pria Pengangguran ini Mudah Tipu Calon PNS & Raup Uang Rp 53 Juta.

Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/RAHADIAN BAGUS
Polres Madiun Kota menunjukkan tersangka penipuan calon CPNS dan barang buktinya, Rabu (20/2/2018). 

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Bermodal asal ngomong alias asbun bahwa dirinya mengenal pejabat penting, seorang pria bernama Ari Huda (48) berhasil menipu tiga orang dan meraup uang hingga lebih Rp 53 juta juta.

Warga Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung ini menjanjikan kepada tiga korbannya, bisa memasukan kerja sebagai PNS di Departemen Agama.

"Tersangka modusnya memberikan janji kepada korbannya. Intinya bisa memasukan PNS. Namun, pada akhirnya tidak bisa memasukan jadi PNS," kata Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polres Madiun Kota, Iptu Sujarno saat dikonfrimasi, Rabu (20/2/2019) siang.

Pasang Iklan Umrah Abal-Abal, Rp 50 Juta Bisa Berangkatkan 4 Orang, Petinggi Media Surabaya Tertipu

Jalin Asmara Dengan Pemuda Usia Beda 49 Tahun, Mbah Mentil Dibunuh Kekasih Brondong Usai Disetubuhi

Menurut Iptu Sujarno, pelaku penipuan calon PNS ini sudah menipu tiga korban. Satu di antaranya berinisial MN, warga Kartoharjo, Kota Madiun.

Sedangkan dua korban lainnya, merupakan warga Magetan.

"Ada satu korban di tempat kami, di wilayah lain ada dua korban," katanya.

Korban berinsial MN merupakan pegawai honorer SD swasta di Kota Madiun. Sedangkan pelaku adalah pengangguran.

Sujarno menjelaskan, pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan untuk biaya pengurusan adminsitrasi.

Menurut pengakuan korban berinisial MN, korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp 53.500.000, secara bertahap.

"Ada yang cash ada yang ditransfer, totalnya sekitar Rp 53,5 juta," jelasnya.

Sandiaga Uno Temui Partai Emak-emak di Pasuruan, Tiba-tiba Ada Pemotor Teriakkan Kata Tak Terduga

Mau Pulang ke Rumah Merayakan Hari Ultah Istri, David Malah Dapati Istrinya Tewas Dengan Selingkuhan

Oleh korban, pelaku dijanjikan akan dibantu agar bisa diterima bekerja sebagai PNS di Depag, pada penerimaan tahun 2016.

Namun, hingga 2017, korban tidak juga diterima atau mendapat panggilan, hingga akhirnya melapor pelaku ke polisi.

"Pelaku mengaku kenal dengan pejabat, dan bisa memasukan korban," katanya.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Januari 2019, lalu di Magetan.

Pamit Istri Cari Ikan, Tidak Sampai Dua Jam Warga Bangkalan ini Malah Ditemukan Tewas Mengenaskan

Gunung Bromo Waspada, Wisatawan Dilarang Dekati Kawah Radius 1 Km, Abu Mengarah ke Bandara Juanda?

Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa buku tabunhan atas nama pelaku, kwitansi penyerahan uang, dan rekening koran tabungan BCA.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved