Berita Surabaya
Transaksi di Samping Kantor Polsek Galis, 2 Pengedar Narkoba Asal Bangkalan Diciduk Polisi
Kedua pengedar narkoba ini cukup nekat lantaran diduga melakukan transaksi sabu-sabu di samping kantor Polsek Galis.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap dua pria yang kedapatan memiliki atau menyimpan narkoba.
Adapun identitas dua pengedar itu bernama Mat Rasat (38) dan Mayafi (47), warga asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Kedua pengedar narkoba ini cukup nekat lantaran diduga melakukan transaksi sabu-sabu di samping kantor Polsek Galis.
• Emil Dardak Belum Bisa Pastikan Pasang Kamera CCTV di Sungai Bengawan Solo Awasi Pembuangan Sampah
Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan, dari penangkapan pengedar narkoba ini pihaknya menemukan barang bukti dua plastik berisi sabu-sabu.
Menurut Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, barang bukti itu disimpan tersangka di kantong celananya.
"Dua bungkus plastik berisi sabu-sabu itu seberat 10, 03 gram," ujar Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, Rabu (20/2/2019).
• Tambah Cabang Baru, Bakso Boedjangan Hadir di 4 Tempat Berbeda di Kota Surabaya
Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menjelaskan, kedua tersangka merupakan jaringan yang diduga kuat memasok narkoba hingga ke wilayah Surabaya dan Jawa Timur.
Hal ini terungkap sesuai informasi dari tersangka narkoba yang sebelumnya sudah ditangkap terlebih dulu.
"Sistem peredaran narkoba ini terputus kami masih memburu pemasok narkoba hingga ke bandar sabu-sabu," ungkapnya. (don).
• DPD Partai Nasdem Sidoarjo Lakukan Fogging ke Sejumlah Rumah, Respon Keresahan Warga Bahaya DBD