Rumah Politik Jatim
Bawaslu Jatim Terima Laporan BPP Soal Penghadangan Timses 01, Komisioner: Jika Terbukti ada Pidana
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) membenarkan telah menerima laporan pengaduan dari Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi di
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) membenarkan telah menerima laporan pengaduan dari Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi di Jatim.
Laporan tersebut terkait soal penghadangan Calon Presiden, Prabowo Subianto oleh massa pendukung Calon Presiden Joko Widodo di Surabaya.
"Benar, kami baru menerima laporan. Kami masih mengkaji syarat formil apakah terpenuhi atau tidak," kata Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi kepada TribunMadura.com, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (23/2/2019).
• Timses Prabowo-Sandi di Jatim Laporkan Oknum Panwascam Bulak Ke Polda Jatim Karena Pelecehan Seksual
• Bawaslu Magetan Telusuri Dugaan Kepala Kantor Kementerian Agama yang Memihak di Pilpres 2019
• Pemkot Malang Buka Lowongan Jabatan Direktur untuk PDAM kota Malang, Kualifikasi Minimal S1
Menurut Aang, meskipun laporan itu dibuat empat hari (Jumat, 22/2/2019) pasca kejadian (Selasa, 19/2/2019) lalu, laporan tersebut tetap diterima.
"Sebab, laporan bisa dibuat maksimal tujuh hari setelah kejadian atau sejak diketahui," kata Aang.
Menurut Aang, aturan pelaksanaan kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Perundang-undangan di UU No 7 tahun 2017.
"Sehingga, kalau memang terbukti, mengganggu pelaksanaan kampanye, ada konsekuensi pidana," katanya.
Namun, pihaknya belum dapat memastikan detail kasus tersebut.
• Punya Potensi Wisata, Pemkot Surabaya Ajak Warga Pesisir Kenjeran Tertib PKL Tanpa Pengawasan
• Bupati Jember Faida Sebut Sekolah yang Hebat Diukur dari Murid yang Bahagia
• Hadiri Forum Silaturahmi Gawagis Nusantara, Wapres JK Ingatkan Kolaborasi Kiai Sepuh dan Kiai Muda
"Kami masih dalami. Termasuk soal kemungkinan aktivitas yang dilaksanakan merupakan kegiatan kampanye atau bukan," terang Aang.
"Kami dalam waktu dekat akan memeriksa saksi terkait untuk melakukan pendalaman, " katanya.
Sebelumnya, aksi penyambutan Calon Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah massa pendukung Jokowi, Selasa (19/2/2019) di Surabaya berbuntut panjang. Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi di Jawa Timur resmi melaporkan aksi tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim.
BPP Jatim menyebut aksi ini sebagai bentuk penghadangan.
"Oleh karenanya, Tim Advokasi BPP Jatim pada Jumat (22/2/2019) melaporkan ke Bawaslu Jatim," kata Suwari, Anggota Tim Advokasi BPP Prabowo-Sandi kepada Surya.co.id, Sabtu (23/2/2019).
Pihaknya memberikan beberapa alasan yang membuat mereka melaporkan hal ini. Menurutnya, sebagai negara berdemokrasi, sudah seharusnya memberikan kebebasan untuk calon presiden melakukan kunjungan ke semua daerah, di antaranya Surabaya.
"Dalam kompetisi demokrasi, jangan sampai mencederai etika berdemokrasi," ungkap Suwari.
"Kalau seorang calon presiden memiliki hak menjalankan konstitusi, ya nggak boleh diganggu. Kalau kemudian dihadang dengan menyebut itu kandangnya banteng, itu namanya mencederai demokrasi," sindir Suwari.
Suwari malaporkan beberapa oknum yang menjadi koordinator aksi ini. Di antaranya, atas nama Margono.
• Hampir 500 Tenaga Honorer di Lamongan Adu Nasib Ikuti Seleksi P3K
• Lewat Massive Action 2019, Ribuan Awardee LPDP Dukung Edukasi Anak Sejak Usia Dini
• Dapat Narkoba dari Madura, Pria Surabaya ini Ditangkap Polisi, Transaksi Tempat Sepi Jadi Favorit
Ia juga menuding ada beberapa kader PDI Perjuangan, partai pengusung Calon Presiden Joko Widodo, yang berada di balik aksi itu. "Di aksi itu ada caleg yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Untung," katanya.
Untung pada acara yang berlangsung di kawasan Bulak itu memang hadir mengatasnamakan tokoh masyarakat setempat. Saat ini, Untung juga tercatat sebagai Calon Legislatif DPRD Surabaya dari PDI Perjuangan dari dapil Surabaya 2 (Kenjeran, Pabean Cantian, Semampir, dan Tambaksari).
Suwari pun menanggapi bantahan pihak Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf di Jatim yang menyebut aksi itu sebagai bentuk sambutan atas kehadiran Prabowo. "Kami tidak butuh masanya dia untuk menyambut kami. Kami menghormati pilihan masing-masing," katanya.
"Kalau kemudian kami dari massa pendukung Pak Prabowo kemudian bertemu dengan massa mereka dan akhirnya cheos, bagaimana? Kewajiban Bawaslu seharusnya tahu akan hal ini," katanya.
• KPU Sampang Ajukan Rutan Klas IIB Sampang Jadi Titik Lokasi TPS Berbasis DPTB pada Pemilu 2019
• Banyak Penduduk yang Keluar Masuk, TPS di Dua Desa Ini Akan Dihapus KPU Sampang pada Pemilu 2019
• Rain Beber Alasan Enggan Bicara Soal Istri dan Anaknya ke Publik Saya Tidak Ingin Keluarga Terluka
Pihaknya pun berharap Bawaslu bisa bersikap tegas akan tindakan ini. "Kalau Bawaslu membiarkan pelanggaran semacam ini, sama halnya ada indikasi Bawaslu memberikan kesempatan terjadinya pelanggaran yang menciderai demokrasi," tegasnya.
Pihaknya pun berharap Bawaslu dapat memberikan efek jera kepada para pelaku di peristiwa tersebut. Termasuk, dengan melakukan diskualifikasi kepada para caleg yang terlibat dalam aksi itu. "Kalau perlu, harus ada diskualifikasi kepada para caleg itu," katanya. (Bobby Koloway)