Kepala Dinas Kominfo Diperiksa Polisi Terkait Akun Facebook Puji Ati yang Sebarkan Ujaran Kebencian

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung memanggil Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, Tranggono, Kamis (28/2/2019).

Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Kepala Dinas Kominfo Tulungagung, Tranggono saat tiba di Mapolres Tulungagung. 

Wawan mengaku mendapatkan uang hingga Rp 10 juta.

Salah satu namanya yang dicatut Wawan sebagai penyandang dana adalah Tranggono.

Sebelumnya polisi juga sudah memeriksa tujuh saksi yang diduga terkait dengan keberadaan akun Puji Ati.

Mereka berasal dari orang-orang yang mengaku wartawan dan aktivis LSM.

Satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Harga Ikan Sriwit Naik, Juragan Asal Probolinggo Langsung Borong Ikan di Pamekasan

KPU Sampang Ragukan 33.019 Data Pemilih, Ternyata Banyak yang Tak Singkron dan Karena Hal ini

Program Sumur Bor Air Bersih dari Kementerian ESDM, Wakil Bupati Sampang: Harap Dijaga Baik-Baik

Sebelumnya Wawan membuat heboh Tulungagung dengan akun Puji Ati.

Akun ini dikenal sangat berani menyerang sejumlah pejabat di Tulungagung, mulai dari Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan, Ketua DPRD, Plt Bupati dan anggota DPR RI.

Semua materi yang diunggah adalah hoaks dan berisi ujaran kebencian.

Belakangan muncul dugaan, akun ini juga dipakai memeras pejabat. (David Yohanes)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved