Kasus Ahmad Dhani

Kuasa Hukum Nilai Vlog Dugaan Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Tak Layak Jadi Barang Bukti di Sidang

Pada sidang yang digelar Selasa, (5/3/2019) kemarin, Kuasa Hukum Ahmad Dhani menyoalkan video vlog yang menjadi barang bukti. Aldwin Rahadian mengaku

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Ahmad Dhani saat meninggalkan PN Surabaya usai menjalani sidang putusan sela, Selasa, (19/2/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pada sidang yang digelar Selasa, (5/3/2019) kemarin, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kuasa Hukum Ahmad Dhani menyoalkan video vlog yang menjadi barang bukti. Aldwin Rahadian mengaku video tersebut tak layak menjadi barang bukti.

Kepada majelis hakim, Aldwin Rahadian, penasihat hukum Ahmad Dhani memohon izin untuk memeriksa bukti video vlog idiot, dalam sidang ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani..

Puluhan Orang Berebut Jabatan Direksi PDAM Kota Malang, Inilah Daftar Nama Lengkapnya

Perayaan Hari Raya Nyepi di Kota Batu, Unik Bertemakan Pemilu 2019, Ada Sosialisasi Surat Suara Juga

Ketua DPD Demokrat Jatim Soekarwo Nilai Kasus Andi Arief Tak Pengaruhi Elektabilitas Partai Demokrat

“Ternyata setelah kami periksa, video tersebut tidak layak menjadi barang bukti, karena tidak mencantumkan kode khusus bahwa video tersebut telah diperiksa resmi oleh Labfor polisi," kata Aldwin.

Terkait hal itu, Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan mengaku pertanyaan tersebut seharusnya dilayangkan kepada pihak penyidik.

“Karena penyidik lah yang melakukan penyitaan pada saat penyidikan,” jawab Teguh, Rabu, (6/3/2019).

Dirinya menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kompetensi dalam hal ini.

“Jadi jaksa hanya menerima dari penyidik,” tegasnya. (Syamsul Arifin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved