Tergiur Imbalan Rp 10 Ribu Agar Bisa Ngopi di Warkop, Pria Pengangguran ini Rela Jadi Kurir Sabu
Santoso meneleponnya dan akan memberinya uang Rp 10 ribu untuk minum kopi di warkop. Asalkan dia mau dimintai tolong untuk membelikan sabu-sabu.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Heriyanto, (29), sehari-hari tidak bekerja dan tidak memiliki uang.
Sekalipun punya uang Heriyanto gunakan untuk minum kopi di warung alias ngopi.
Dia bersemangat ketika tetangganya, Santoso meneleponnya dan akan memberinya uang Rp 10 ribu untuk minum kopi di warkop. Asalkan dia mau dimintai tolong untuk membelikan sabu-sabu.
• Khofifah Angkat Potensi Wisata Madura Melalui Gili Iyang, Sebut Akan Revitalisasi Pelabuhan Dungkek
• Jelang Hari Raya Nyepi, Pura Jala Siddhi Amertha Juanda Sidoarjo Akan Dipadati 1500 Umat Hindu
• Bandara Juanda di Hari Raya Nyepi Beroperasi Normal, Hanya Penerbangan Bali yang Dihentikan
Keduanya lalu sepakat bertemu di minimarket di depan gang rumah mereka di Jalan Sidodadi Baru. Saat bertemu, Santoso memberi uang Rp 150 ribu untuk membeli satu paket kecil sabu-sabu. Heriyanto lalu meluncur ke Jalan Simolawang menemui Martono untuk membelikan sabu-sabu tetangganya tersebut.
"Saya ditelepon dia bilang kamu mau ngopi ya? Saya bilang mau tapi tidak punya uang. Dia lalu minta saya belikan sabu nanti dikasih Rp 10 ribu," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (6/3/2019).
Tapi, belum sempat ngopi, Heriyanto langsung ditangkap polisi di depan gang sesaat usai membeli sabu-sabu 0,25 gram. Dia ditangkap bersama barang bukti satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
• Angka Perceraian di Jatim Capai 120 Ribu, Khofifah Inginkan Kursus Calon Pengantin Bisa Maksimal
• Rapat Paripurna Perdana DPRD Sumenep Tahun 2019 Digelar, Sempat Molor Dua Jam Lebih
• Banjir yang Langganan di Daerah Tuban ini, Ternyata Menjadi Titik Temu Air dari Tiga Penjuru
"Saya baru sekali ini saja karena ingin punya uang buat ngopi. Sebelumnya saya juga tidak pernah memakai sabu, cuma suka ngopi," katanya.
Pengakuan terdakwa ini sempat membuat ketua majelis hakim Pudjo Saksono iba. Menurut dia, upah Rp 10 ribu tidak sebanding dengan resiko yang harus ditanggungnya.
"Kamu itu dimanfaatkan tetanggamu. Kalau mau ngopi butuh Rp 10 ribu sini saya kasih," kata Pudjo.
Pengacara terdakwa, Eny Widjaja menyesalkan polisi yang tidak menangkap Santoso dan Martono. Kini keduanya masih buron dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Justru terdakwa yang tidak tahu apa-apa malah kena," ucapnya. (Syamsul Arifin)