Lagi, Polisi Kembali Gagalkan Transaksi Narkoba di Tempat Pemakaman Umum di Lamongan

Seorang terduga pengedar sabu - sabu dan pil dobel L, bernama Abduk Wasi' Luthfianto alias Bolet diamankan polisi ketika akan bertransaksi di Tempat P

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/HANIF MANSHURI
Tersangka pengedar sabu - sabu, Abdul Wasi' Luthfiyanto dan Gilang Adi Sasongko yang berhasil diamankan polisi di tempat Pemakaman Umum. 

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Pemakaman dinilai menjadi tempat untuk bertransaksi sabu-sabu atau sejenis yang paling aman dan lepas dari pengawasan polisi.

Namun, anggapan itu tidaklah tepat.

Seorang terduga pengedar sabu-sabu dan pil dobel L, bernama Abduk Wasi' Luthfianto alias Bolet diamankan polisi ketika akan bertransaksi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro.

"Ya tersangka hendak transaksi di makam umum kemudian kita tangkap," kata Kasat Reskoba, AKP Djoko Bisono, Jumat (08/03/2019).

Fasilitas Pasar Kolpajung Pamekasan Tak Diperbaiki, Petugas Tarik Retribusi ke Pedagang Setiap Hari

Bangunan Diduga Peninggalan Kerajaan Majapahit Ditemukan, Pembangunan Tol Malang-Pandaan Dihentikan

Cobalah Tidur Tanpa Busana, Dipercaya Memperbaiki Kesehatan dan Mencegah Kenaikan Berat Badan

Ini kasus yang kali sekian berhasil diungkap oleh petugas SatReskoba Polres Lamongan setelah sebelumnya beberapa tersangka ditangkap di Paciran dan Brondong.

Abdul Wasi' adalah pengedar gelap barang haram narkotika golongan 1 bukan tanaman, yaitu sabu-sabu dan obat keras yang masuk dalam daftar G, yaitu pil Doble L.

Tersangka ini mulanya memanfaatkan makam umum sebagai lokasi transaksi untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Melitas di Jalan Pradah Surabaya, Mobil Honda Jazz ini Habis Dilumat di Jago Merah

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Permasalahkan BB Vlog Idiot, Kajati Jatim: Pengacara Lakukan Hal Lumrah

Pemkot Surabaya Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Bencana Banjir di Madiun dan Ponorogo

Namun modusnya terendus polisi dan tersangka berhasil ditangkap berikut barang buktinya.

"Kami berhasil mengamankan tersangka Bolet ketika akan bertransaksi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro," ungkapnya. Tertangkapnya Abdul Wasi' Luthfianto alias Bolet, warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro ini berkat informasi dari masyarakat yang memberitahu polisi adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap nerkotika bukan jenis sabu dan obat keras jenis Doble L di wilayah Kecamatan Solokuro.

Saat dilakukan penyelidikan, kata Djoko, polisi kemudian mencuriga seseorang yang ada di makam dengan gerak gerik yang mencurgakan.

Saat didekati dan digeledah diketemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu di dalam helm warna hitam yang dipakai tersangka dan seribu butir lebih Pil Doble L.

Ada alat bukti ini, menurut Djoko, diharapkan bisa dijadikan petunjuk maksimal untuk mengendus jaringan yang melibatkan Bolet.

Tertangkapnya Bolet ini ternyata menjadi jalan petunjuk polisi ke tersangka lainnya.

Dari mulut Bolet, polisi berhasil mengamankan Gilang Adi Sasongko (24) warga Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Jombang.

17 Orang Penting Berbagai Profesi Dari Lithuania Kunjungi SMPN 1 Bojonegoro, Ini yang Dibahas

Tega, Anak Tak Kunjung Dapat Kerja Setelah Wisuda, Pria ini Hantam Kepala Anaknya Gunakan Palu Baja

Kisah Holipah, si Yatim Pengrajin Batik Podhek Pamekasan yang Karya Perdananya Dihargai Rp 20 Juta

Tersangka ditangkap berikut sejumlah barang bukti barang buktinya.

Tersangka kedua adalah masuk dalam jaringan tersangka Bolet.

Penangkapan pengedar sabu di makam umum ini untuk yang kedua, setelah sebelumnya petugas SatReskoba Polres Lamongan pedagang asongan di Tempat Pemakaman Umum Desa Paji, Kecamatan Pucuk.

Tersangka terdesak kebutuhan sampai harus nekat menjajakan sabu-sabu. (Hanif Manshuri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved