Berita Pamekasan

Satpol PP Pamekasan Tertibkan Pasar Tumpah Jalan Kabupaten Pamekasan yang Salahgunakan Fasum

Petugas Satpol PP Kabupaten Pamekasan menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan dan yang berjualan di atas trotoar

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Suasana saat petugad Satpol PP Pamekasan mengusir para pedagang kaki lima yang berjualan di ruas pinggir jalan dan trotoar di Jalan Kabupaten, Kabupaten Pamekasa, Selasa (12/3/2019). 

Misyanto mengaku, giat penertiban pedagang kaki lima tersebut dilakukan setiap hari. Ia juga mengatakan, titik rawan yang sering digunakan para pedagang kaki lima berjualan yang memanfaatkan fasilitas umum yakni di Jalan Kabupaten, Jalan Cokroatmojo dan di area Taman Monumen Arek Lancor Pamekasan.

"Saya berharap para pedagang kaki lima mematuhi aturan sesuai dengan perda yang berlaku, para PKL ini sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2016 tentang perubahan atas perbup nomor 38 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan perda nomor 5 tahun 2008 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, yakni melanggar Pasal 6 huruf n," terang Misyanto.

Misyanto juga mengaku, personil petugas Satpol PP yang turun pada penertiban hari ini sebanyak 20 orang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved