Berita Mojokerto
Ayah Hamili Putri Kandung hingga Melahirkan 2 Anak Kembar, Korban Dititipkan ke Panti saat Hamil Tua
Bahkan, anak kandung Arianto kini telah melahirkan dua anak kembar yang berusia 2 bulan.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Arianto (47), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, tega menggauli anak kandungnya sendiri.
Bahkan, anak kandung Arianto kini telah melahirkan dua anak kembar yang berusia 2 bulan.
Arianto melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2015 hingga 2018.
• Anak dan Ibu Kompak Jadi Bandar Narkoba di Malang, Kepala Keluarganya Dipenjara Karena Kasus Sama
• Terbukti Korupsi Dana Jaspel BPJS, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Gresik Divonis 6 Tahun Penjara
"Tersangka memperkosa anak kandungnya sendiri," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Rabu (13/3/2019).
AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan, ketika kasus pemerkosaan ini mencuat pada tahun 2018, Arianto melarikan diri dari kejaran polisi.
Kasus ini mencuat lantaran gadis 22 tahun ini ketahuan hamil saat hendak menikah.
"Tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat di Kalimantan," ungkap AKBP Setyo Koes Heriyatno.
• Demi Menikmati Sabu Gratis, Pemuda Asal Blitar Ini Rela Jadi Pengedar Narkoba
• Bawaslu Kabupaten Malang Minta Masyarakat Tak Ragu Melapor Bila Temukan Pelanggaran Pemilu 2019
"Tersangka berhasil dibekuk di Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel, Minggu 10 Maret 2019," sambung dia.
Sementara itu, Arianto mengaku melancarkan aksinya di rumah saat malam hari.
Dirinya mengendap-endap masuk ke kamar korban, yang letaknya berdampingan dengan kamar Arianto beserta istrinya.
"Saya bungkam mulutnya menggunakan tangan, agar tak berteriak. Sebab Istri ada di kamar sebelah. Istri tak pernah tahu," ujar Arianto.
• Wakil Wali Kota Bengkulu Kunjungi Mall Pelayanan Publik Pamekasan untuk Studi Pengkajian
• Feby Febiola Jenguk Vanessa Angel di Polda Jatim, Mengaku Bawakan Makanan Khas dari Kediri
Arianto mengaku, dirinya tega memperkosa lantaran tak tahan melihat paras cantik buah hatinya.
Saat hamil tua, Arianto menitipkan korban ke panti asuhan di Kecamatan Pacet.
"Saya tulang punggungnya. Nanti saya jaga," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kini Arianto mendekam di penjara Polres Mojokerto.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (nen)
• Dijenguk Feby Febiola di Polda Jatim, Vanessa Angel Masih Enggan Cerita Soal Bibi Ardiansyah
• Diduga Bangunan Sudah Rapuh, Atap Gedung SMPN di Gresik Ambrol, Sekolah Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Remaja Perkosa Anak Usia 13 Tahun di Jember
Seorang remaja asal Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, GN (17) diduga memerkosa seorang anak berusia 13 tahun, berinisial S.
Polisi telah menangkap remaja laki-laki itu, Senin (25/2/2019) malam di rumahnya, setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan.
Kapolsek Semboro Iptu Fatkhurrochman mengatakan, dugaan tindak kekerasan seksual kepada anak itu dilakukan dua kali oleh GN.
• Dapat Pelatihan Kewirausahaan, Napi Lapas Klas IIB Tuban Diharapkan Bisa Praktik Langsung usai Bebas
• Terbukti Edarkan Sabu 13,5 Kilogram, 3 Perempuan di Surabaya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Dilakukan dua kali, pertama 1 Februari lalu, dan diulangi pekan lalu," ujarnya, Selasa (26/2/2019).
Perkosaan itu dilakukan di rumah GN ketika sepi. GN menghubungi korban S melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
GN, remaja tidak lulus sekolah menengah pertama itu, meminta S datang ke rumahnya. Dia selalu memilih waktu sepi, ketika orang tuanya sedang bekerja di luar rumah.
• Angin Puting Beliung Terjang Tuban, Sejumlah Rumah dan Gedung Sekolah Rusak
• Driver Online Ditemukan Tewas di Gresik, Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Berujung Pembunuhan
"Korban ini diberi minuman keras," kata Fatkhur.
Dalam perbincangan mereka, GN memberi S minuman beralkohol. Saat S di bawah pengaruh alkohol, GN menariknya ke kamar dan memerkosanya.
Perbuatan pertama dilakukan 1 Februari lalu, yang kemudian diulangi 19 Februari lalu.
GN selalu mengancam S supaya tidak melaporkan perbuatannya.
• Ajarkan Budidaya Ikan yang Baik, Dinas Perikanan Pamekasan Gelar Pelatihan Pembenihan Ikan Air Tawar
• Disporabudpar Sampang Mulai Pasangi Pagar Pulau Mandangin untuk Persiapan Pembukaan Destinasi Wisata
Tetapi peristiwa itu akhirnya diketahui keluarga S, yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Pihak Polsek Semboro melimpahkan perkara tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat GN memakai UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat 1, ayat 2 junto 76 D atau Pasal 82 ayat 1 junto 76 E.
Yakni, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dan atau setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan, dan atau perbauatan cabul.
• Furniture Centre Royal Plaza Gelar Pameran Spring Bed dan Sofa, Ada Penawaran Khusus
• Paranormal Ungkap Arti Bahasa Tubuh Syahrini dan Reino Barack, Keduanya Sadar Banyak yang Membully
Perkosaan di Semboro ini menambah panjang perkara tindak kekerasan seksual yang dilaporkan ke wilayah hukum POlres Jember selama dua bulan terakhir.
Dari catatan Surya (Grup Tribunmadura.com), selama dua bulan ini setidaknya ada empat perkara perkosaan yang dilaporkan dan ditangani Mapolres Jember.
• YG Entertainment Resmi Akhiri Kontrak Seungri, Penuhi Permintaan Artisnya Pensiun dari Dunia Hiburan
• SM Entertainment Bantah Kabar D.O EXO Tinggalkan Agensi, Sebut Waktu Kontrak Artisnya Belum Berakhir
Keempatnya yakni dugaan perkosaan oleh paman di Kecamatan Silo, ayah tiri di Kecamatan Kalisat, tetangga di Kecamatan Sumberbaru, dan teman di Kecamatan Rambipuji.
Kasatreskrim POlres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qontas menegaskan, semua laporan ditangani oleh Satreskrim Polres Jember melalui Unit PPA.
"Tentunya kami tangani. Ada pelaku yang tertangkap seperti kasus Rambipuji itu, sedangkan yang masih pemeriksaan terus kami lakukan pendalaman," tegas Yadwavina Jumbo Qontas.
• Anji Ungkap Rasa Bencinya pada Vicky Prasetyo, Bukan pada Orangnya, Tapi Cara Dia untuk Dapat Fame
• Ngopi Bareng KAI, PT KAI Daop 7 Madiun Bagikan 2500 Cup Kopi Lokal untuk Penumpang Selama Dua Hari
Perkosa Kekasih usai Ditolak Berhubungan Suami Istri di Kamar Kos
Perlakuan sadis yang dilakukan Imron Ali Rodisi (23) terhadap sang kekasih mengantarkannya ke jeruji besi Polsek Tegalsari.
Pria asal Kabupeten Banyuwangi ini ditangkap setelah menyekap, menganiaya, dan memperkosa kekasihnya, IS (20), warga Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Perlakuan itu dilakukan tersangka di sebuah rumah kos Jalan Kedondong Kidul, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
• Chen Jadi Member EXO Pertama yang Debut Solo, Syuting Video Musik Dijadwalkan April Mendatang
• 2 Bulan Dirilis, Love Shot Jadi Video Musik EXO ke-10 yang Raih 100 Juta Penonton di Youtube
Kapolsek Tegalsari, Kompol David Tryo Prasojo mengatakan, kejadian tersebut bermula saat tersangka mengajak korban bertemu dan memaksa berhubungan selayaknya suami istri.
Lantaran korban menolak, Imron justru menyekap, menganiaya, dan memaksa sang kekasih menuruti nafsunya.
"Tersangka melakukan tindak pidana penyekapan, ancaman kekerasan dan penganiayaan memaksa korban bersetubuh dengannya," kata Kompol David Tryo Prasojo di Polsek Tegalsari, Selasa (15/1/2019).
• Tiga Bulan Dirilis, Video Musik Dont Mess Up My Tempo EXO Tembus 100 Juta Penonton
• Kang Daniel Ungkap Alasan Buka Akun Instagram Baru, Sebut Agensi Tak Beri Akses Akun Lamanya
Setelah memaksa korban di dalam kamar kosnya, tersangka juga mengancam akan memviralkan foto-foto bugil kekasihnya.
"Mereka ini sepasang kekasih, berpacaran kurang lebih satu tahun," terang Kompol David Tryo Prasojo.
Kasus tersebut terungkap setelah korban bisa menghubungi rekannya untuk ke rumah kos tersebut.
• Polisi Tetapkan Seungri BIGBANG sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penyediaan PSK untuk Lobi Investor
• Artis Korea yang Dinilai Skill Akting Kurang Memuaskan, Kim Tae Hee dan Jung Woo Sung Puncaki Daftar
Dari sana, korban meloloskan diri keluar dari sekapan tersangka.
"Kami mendapatkan laporan setelah korban menghubungi keluarganya dan melaporkan kepada kami," imbuh Kompol David Tryo Prasojo.
• Seohyun Girls Generation Gabung Namoo Actors, Agensi Baru Siap Dukung Karir Akting dan Menyanyinya
• Taeyeon Girls Generation Merasa Dijebak Penggemar saat Ditanya Soal Bercukur, Aku Sangat Kesal