Berita Surabaya

Polda Jatim Tangkap Remaja Pengedar Narkoba di Surabaya, Pelaku Pernah Ditahan di Lapas Madiun

Pengedar narkoba itu bernama Tedi Eka Septian Widiyanto, warga Putat Jaya Punden, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA
ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap seorang remaja yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Adapun identitas pengedar narkoba itu bernama Tedi Eka Septian Widiyanto, warga Putat Jaya Punden, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Remaja 20 tahun itu tertangkap tangan saat transaksi narkoba di Indomaret Point di Jalan Diponegoro, Surabaya.

Ini Denda Bagi Wajib Pajak Pribadi dan Badan Hukum Jika Telat atau Tidak Melapor SPT

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menjelaskan, anggotanya menemukan barang bukti berupa lima poket sabu-sabu siap edar dari tangan tersangka.

Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menyebut, tersangka terbukti memiliki sabu-sabu seberat 5,09 gram.

"Tersangka menyimpan sabu-sabu di dalam bungkus rokok yang di letakkan di atas meja di depan Indomaret saat akan transaksi narkoba," ungkap Kombes Pol Sentosa Ginting Manik di Mapolda Jatim, Senin (18/3/2019).

Kisah Juara II Olimpiade PAI di Pamekasan, Hidup Sebatang Kara usai Ditinggal Mati Ibu & Pergi Ayah

Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari Lapas Madiun dan sempat menjalani hukuman pidana dua tahun.

"Tersangka pernah ditahan karena menggunakan narkoba di Madiun kini ia sebagai pengedar sabu-sabu," jelas Kombes Pol Sentosa Ginting Manik.

Ditambahkan dia, tersangka ditangkap dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi.

BLACKPINK Dikabarkan Comeback Waktu Dekat, YG Entertainment Beri Konfirmasi Pembuatan Video Musik

Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengaku, anggotanya melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka beserta barang bukti lima poket sabu-sabu.

Dari pengakuan tersangka memperoleh narkoba itu dari temannya yang kini buron.

"Tersangka memperoleh komisi Rp 50 ribu setiap satu gram sabu-sabu yang diedarkannya," pungkas Kombes Pol Sentosa Ginting Manik. (don)

Komisi I DPRD Desak Inspektorat Beri Sanksi Tegas Oknum Kadis Pemkab Sumenep yang Selingkuh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved