Rumah Politik Jatim
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Keluarkan Fatwa Haram Bagi Umat Islam yang Golput saat Pemilu 2019
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam yang tidak menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Keluarkan Fatwa Haram Bagi Umat Islam yang Golput saat Pemilu 2019
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Gelaran Pemilu 2019 yang akan digelar secara serentak pada 17 April nanti, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden disikapi serius oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk mensukseskan gawe demokrasi lima tahunan tersebut, MUI akhirnya mengeluarkan fatwa khusus bagi umat Islam.
Yakni, fatwa haram bagi umat Islam yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golongan putih (golput) pada Pemilu 2019, alias fatwa haram golput.
Fatwa haram tersebut dikeluarkan oleh MUI Kabupaten Gresik dan disampaikan ke publik, Selasa (26/3/2019) di Kantor MUI Kabupaten Gresik di Kompleks Masjid Agung, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.
"Sebagian besar ulama sepakat bahwa mencoblos adalah wajib," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Gresik, KH Ainur Rofiq Thoyib.
"Bagi siapa yang tidak mengikuti mayoritas ulama melawan tidak menyoblos berati termasuk maksiat, menentang kesepakatan ulama itu termasuk haram dan berdosa," sambungnya.
• Anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Diperiksa Polda Jatim Terkait Kasus Amblesnya Jalan Gubeng
• Kunjungi Pesantren Nurul Cholil Bangkalan, AHY dan Pakde Karwo Mendapat Sorban Putih dari KH Zubair
• Angka Pernikahan Siri di Sampang Meningkat, Banyak Pemohon Ajukan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama
• Viral Isu Kiamat, 52 Warga Ponorogo Jual Semua Barang Berharga & Serentak Ikut Kiai Pindah ke Malang
Menurut KH Ainur Rofiq Thoyib, kesepakatan fatwa haram bagi umat Islam yang tidak menggunakan hak pilihnya dikeluarkan demi kemaslahatan umat, karena sesuai dengan kemauan rakyat.
Meski sudah mengeluarkan fatwa golput haram, kata KH Ainur Rofiq Thoyib, angka golput masih juga tinggi.
Ia menilai, hal itu disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, sehingga pihaknya akan mengirimkan maklumat yang betul-betul berada di tengah-tengah artinya tidak memihak atau netral.
• Jalin Asmara Dengan Pemuda Usia Beda 49 Tahun, Mbah Mentil Dibunuh Kekasih Brondong Usai Disetubuhi
• Rayakan Ultah Berduaan di Kamar Kos, Sejoli Sumenep Diciduk Satpol PP, Ada Hal Aneh di Balik Pintu
• Siswi SMP Diperkosa 13 Pria, Pelaku Terima Hukuman Berbeda, Sesali Perbuatan Setelah 3 Tahun Berlalu
• Nekat Boncengan Empat, Pengendara Motor Cewek ini Tewas Mengenaskan Disenggol Truk di Gresik
Maklumat itu akan dikirimkan kepada masing-masing pengurus MUI yang berada di seluruh Gresik termasuk tokoh-tokoh agama agar menyampaikan di masing-masing tempat, seperti masjid dan musala.
"Yang penting kita tidak ikut kampanye, dalam minggu ini sudah selesai saya usahakan begitu," tambahnya.
Nantinya, di dalam maklumat, terdapat acuan dari MUI bahwa hukum mencoblos itu wajib. (wil)
• 31 Tahun di Kubur, Jasad Tokoh NU di Blitar Masih Utuh, Kain Morinya Juga Belum Rusak
• Toyota Fortuner Hajar Truk di Tol Madiun-Surabaya, 3 Orang Tewas, Begini Kronologi & Pengakuan Sopir
Sering Sebar Fitnah, Buzzer Politik Diharamkan
Buzzer ialah julukan untuk pengguna media sosial dengan pengikut berjumlah 2.000 atau lebih yang dibayar untuk mempromosikan produk tertentu lewat rangkaian status ialah.