Berita Pamekasan

Diadili Gara-Gara Cabut Pohon Pisang, Tukang Becak di Pamekasan Ajukan Gugatan Balik Lewat Prodeo

Padla mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Pamekasan melalui permohonan prodeo.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Padla bersama istri dan kuasa hukumnya usai melakukan gugatan balik di Pengadilan Negeri Pamekasan, Senin (15/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Padla (65) asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Pamekasan.

Padla yang merupakan tukang becak, sebelumnya diadili karena mencabut 3 batang pohon pisang dan kini mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Pamekasan melalui permohonan prodeo, Senin (15/4/2019).

Ia didampingi kuasa hukumnya dari LBH Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (Pusara) Pamekasan dan istrinya yang buta bersama 3 anaknya.

Disetubuhi Sepupu dan Teman Sekolah, Gadis Muda Ini Hamil dan Lahirkan Bayi Laki-Laki Prematur

Ketua LBH Pusara sekaligus kuasa hukum Padla, Marsuto Alfianto mengatakan, gugatan ini merupakan imbas dari laporan pidana yang dilakukan oleh Busiyeh sebagai pelapor di Polres Pamekasan kepada Padla.

"Sebenarnya kami melakukan gugatan balik ini imbas dari laporan pidana dari Busiyeh yang melaporlan klien kami yakni Padla yang dilaporkan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 406 KUHP dan PP No 51/1960," katanya.

Menurutnya, Padla masih dianggap pemilik sah dari tanah tersebut.

"Gugatan balik ini kami lakukan karena klien kami masih pemilik sah tanah tersebut. Lain dari pada itu, gugatan balik ini juga merupakan imbas dari putusan pidana kemarin yang diputus oleh hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Pamekasan," terangnya.

Polres Pamekasan Kerahkan 900 Personel untuk Amankan Pemilu, Berharap Pelaksanaan Berjalan Lancar

Langkah awal yang dilakukan yakni dengan mengajukan gugatan permohonan Prodeo terlebih dahulu.

"Mengingat Pak Padla ini adalah warga yang kurang mampu, maka harus mengajukan permohonan Prodeo. Prodeo ini memohon kepada Pengadilan Negeri untuk bebas administrasi," katanya.

Selain Prodeo, pihaknya juga sudah mengajukan gugatan Probono, hal itu berkaitan dengan pengacara yang artinya kuasa hukum juga digratiskan.

Marsuto Alfianto mengaku, pihaknya sudah memenuhi beberapa persyaratan permohonan pengajuan gugatan balik yang diminta pihak Pengadilan Negeri Pamekasan.

Pembayaran Bus Surabaya-Malang Bisa Pakai e-payment, Efektif dan Gak Perlu Ribet Gunakan Uang Tunai

"Kami sudah memenuhi segala persyaratan yang diminta oleh pihak pengadilan negeri, ini persyaratan formil, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP dan surat pernyataan dari Kepala Desa setempat yang sudah diregister oleh pihak kecamatan yang menyatakan bahwa pak Padla memang benar-benar warga yang tidak mampu," terangnya.

Dengan dipenuhinya persyaratan tersebut, kata Marsuto Alfianto, tidak ada alasan bagi pihak Pengadilan Negeri Pamekasan untuk menolak pengajuan permohonan prodeo tersebut.

"Kami berharap permohonan ini diterima oleh Pengadilan Negeri Pamekasan. Hasil putusannya besok insyaallah pukul 13:00 WIB," jelasnya.

Tak hanya itu, Marsuto Alfianto juga mengecam, apabila permohonan prodeo itu tidak diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Pamekasan, pihaknya akan mekakukan aksi penggalangan koin di depan Gedung Pengadilan Negeri Pamekasan.

Pendistribusian Logistik Pemilu 2019 di Kecamatan Tempurejo Jember Menuju TPS Pakai Kuda

"Kalau permohonan kami tidak diterima, kami akan melakukan aksi penggalangan koin di masyarakat untuk membantu menyelesaikan kasus perdata pak Padla. Karena persyaratan kami sudah jelas dan kami penuhi sesuai permintaan pengadilan negeri Pamekasan," tegasnya.

Sementara itu, Harun, anak Padla, memberikan kesaksian bahwa ayahnya dalam kesehariannya hanya bekerja sebagai tukang becak.

"Ya kalau sehari-harinya hanya dapat 10 ribu. Paling banyak itu 20 ribu," jelasnya kepada hakim.

Sementara, Padla bercerita, sebelum ia berangkat ke Pengadilan Negeri Pamekasan, ia masih di sawah mencari rumput untuk pakan sapinya.

"Saya ke sini akan melakukan gugatan balik terkait sertifikat tanah yang sudah dipecah oleh Busiyeh tanpa sepengetahuan saya dan anak saya," terangnya kepada TribunMadura.com saat ditemui di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Terkuak Motif Pembunuh Guru Honorer Mutilasi Korban Jadi Beberapa Bagian, Tak Cukup dalam Koper

"Saya masih belum sempat ganti baju. Tadi saya masih cari rumput untuk pakan sapi dan dihubungi bapak Subaidi untuk ikut menghadap ke Pengadilan Negeri. Jadi ini (celana) training saya masih basah dan banyak lumpurnya," jelasnya menambahi.

Saat Padla ingin memasuki Gedung Pengadilan Negeri Pamekasan, istrinya yang buta tampak digandeng oleh Padla untuk menemaninya mengajukan gugatan balik dan didampingi kuasa hukumnya.

Perlu diketahui, Padla dilaporkan oleh Busiyeh lantaran mencabut tiga pohon pisang sembarangan dan Padla dijatuhi hukuman percobaan selama 30 hari oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (31/01/2019).

Tanah tersebut diklaim masih milik Padla dan terdapat sertifikat ganda maka kuasa hukum Padla mengajukan gugatan hukum supaya nantinya tanah tersebut dapat kembali ke pemilik asalnya atas nama Harun yang merupakan anak Padla.

Kronologi dan Motif Guru Honorer Dimutilasi, Korban Sempat Cekcok dengan Pasangan Sesama Jenisnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved