Pilpres 2019
BPP Jatim Prabowo-Sandi Klaim Ada Kecurangan dan Enggan Tandatangan Rekap Suara, KPU Sebut Tetap Sah
BPP Jatim Prabowo-Sandi Klaim Ada Kecurangan Enggan Tandatangani Rekap Suara, KPU Sebut Tetap Sah
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur tak mempermasalahkan sikap Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi di Jawa Timur yang enggan menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pihaknya memastikan bahwa hasil rekapitulasi tetap sah tanpa adanya Tandatangan saksi.
"Jadi, BA (Berita Acara) rekapitulasi di tingkat kecamatan akan sah apabila ditandatangani oleh PPK," kata Komisioner KPU Jatim, Nurul Amalia kepada Surya.co.id (TribunMadura.com network) ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (24/4/2019).
Menurutnya, tandatangan saksi hanya sebagai pelengkap saja.
"Sehingga, kalau nggak mau tandatangan, ya nggak apa-apa," terangnya.
• Video Viral di Instagram (IG), Satpol PP Hukum Pelaku Mesum Gunakan Cara Unik, Curi Perhatian Warga
• VIDEO - Habib Rizieq Sarankan People Power ke Prabowo, Akui Sempat Kecewa dengan Prabowo Subianto
• Ahmad Dhani Beri Pesan untuk BPN Agar Rakyat Alam Semesta Mengawal, Sang Istri Lebih Memilih Bungkam
Namun, pihaknya akan memasukkan hal tersebut dalam BA-2 yang berisi catatan kejadian khusus.
"BA-2 berisi kronologis yang terjadi di TPS itu," katanya.
Menurutnya, rekap di tingkat selanjutnya (Kabupaten/Kota) tetap akan berjalan meskipun tak ada tandatangan saksi.
Bahkan, keberatan pada saat rekap kabupaten/kota juga berpotensi untuk tidak ditindaklanjuti.
"Sehingga, kalau di tingkat kecamatan sudah clear, maka untuk keberatan pada rekap di kabupaten/kota tidak bisa kami terima. Seharusnya, kalau ada permasalahan sudah selesai di tingkat kecamatan," katanya.
Nurul menjelaskan bahwa petugas PPK akan menindaklanjuti setiap temuan yang dinilai janggal. Mulai dengan melihat Plano hingga berujung pada perhitungan ulang.
"Semua dilakukan di situ," katanya.
"Menurut kami, seharusnya tidak ada masalah saat rekapitulasi di Kabupaten/Kota. Saat PPK saja, sudah ada rekomendasi dari Bawaslu. Nah, ketika PPK menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut, masalah itu seharusnya sudah selesai," katanya.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi di Jawa Timur menginstruksikan jajaran saksi untuk menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
• Empat Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Waru Surabaya, Dipicu Pengemudi Kijang Innova, Semuanya Ringsek
• Didukung Khofifah, Istri Kadishub Bojonegoro Bantah Sebar Video Mesum Suaminya Dengan Selingkuhan
• Presiden Jokowi Undang Kepala Daerah Se-Jatim ke Istana Bogor, Bahas Banyak Hal Termasuk Pemilu 2019
Penyebabnya, BPP Jatim menyebut adanya potensi kecurangan oleh pelaksana pemilu selama proses perhitungan.
Instruksi ini pun disampaikan Soepriyatno sebagai Ketua DPD Gerindra Jatim yang juga Ketua BPP Prabowo-Sandi di Jawa Timur melalui sebuah surat tertanggal 22 April 2019.
Surat ini ditujukan kepada seluruh DPC Partai Gerindra yang tersebar di 38 Kabupaten/Kota di Jatim.
"Diinstruksikan kepada seluruh saksi kecamatan untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat kecamatan dan membuat catatan keberatan atas hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," begitu petikan surat yang ditandatangani Soepri dan Anwar Sadad, Sekretaris DPD Gerindra Jatim ini.
Dikonfirmasi terkait surat tersebut, Soepri membenarkan surat ini.
"Kami banyak menemukan kecurangan yang luar biasa masifnya," kata Soepriyatno kepada Surya.co.id (TribunMadura.com network) ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (24/4/2019).
• Nilai Pilpres Curang, Gerindra Kota Batu Tak Akan Tanda Tangan Hasil Real Count Pemilu Tingkat PKK
• BREAKING NEWS - Ahmad Dhani Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan Oleh Jaksa, Hal ini yang Memberatkan
• Hasil Pileg Jatim - Survei SCG: Figur Baru Dominasi Kursi DPRD Jatim Dapil Surabaya, PSI Berpeluang
Menurutnya, kecurangan tersebut terjadi sejak di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mulai dari banyak manipulasi di C1, hingga potensi pelanggaran lainnya.
"Kami melihat pelanggaran itu terjadi sistematis, terstruktur, dan masif," ujarnya.
Anggota DPR RI menerangkan bahwa kecurangan ini menimbulkan potensi perubahan angka, pegeseran selisih, hingga penggelembungan suara.
"Sehingga, kami menginstruksikan jajaran di kecamatan untuk tidak menandatangani proses rekap," terangnya.
Selain dalam proses rekapitulasi, indikasi kecurangan juga dilakukan dengan pencoblosan surat suara oleh pihak tertentu sebelum pelaksanaan pemungutan. Hingga, penukaran form C1 berhologram dengan form C1 palsu. (Bobby Koloway)