Berita Surabaya
Didukung Khofifah, Istri Kadishub Bojonegoro Bantah Sebar Video Mesum Suaminya Dengan Selingkuhan
Mendapat Dukungan Gubernur Jatim Khofifah, Istri Kadishub Bojonegoro Membantah Menyeebar Video Mesum Suaminya Dengan Kadinsos Kota Pasuruan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Mujib Anwar
Dapat Dukungan Khofifah, Istri Kadishub Bojonegoro Bantah Sebar Video Mesum Suaminya Dengan Kadinsos Kota Pasuruan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - TP, istri sah Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro membantah menyebarkan video 'hubungan intim' suaminya bersama NWS Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan.
File video tersebut sejauh ini, hanya ia berikan kepada pihak penyidik Subdit IV Renakta Polda Jatim Reskrimsus Polda Jatim.
Itupun, kata TP, tujuannya jelas, yakni untuk kepentingan pemberkasan saat pelaporan dan kebutuhan bahan penyelidikan Polisi.
Selebihnya ia mengaku tak pernah sekalipun menyebar video tak senonoh itu melalui media sosial jenis apapun.
"Ya cuma sebagai barang bukti, kalau saya lapor tidak ada bukti, namanya fitnah," katanya pada awakmedia di depan ruang Subdit IV Renakta Polda Jatim Reskrimsus Polda Jatim, Selasa (23/4/2019).
Sementara itu, menurut Ferry Juan Kuasa Hukum TP, selain ke pihak penyidik, file video tersebut juga telah diketahui oleh Bupati Bojonegoro.
• TERUPDATE Jokowi Vs Prabowo Hasil Real Count KPU Rabu (23/4/2019), Wilayah Direbut Jokowi Bertambah
• Kadishub Bojonegoro Dilaporkan Istri ke Polda Jatim, Diduga Selingkuh dengan Pejabat Kota Pasuruan
• Presiden Jokowi Undang Kepala Daerah Se-Jatim ke Istana Bogor, Bahas Banyak Hal Termasuk Pemilu 2019
• Dilaporkan Selingkuh, Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan Punya 4 Video Adegan Ranjang
Bukan bermaksud untuk menyebarkan, namun TP hanya ingin mengadukan perbuatan suaminya yang notabene adalah pejabat dinas di Pemkab Bojonegoro.
"Video dalam Flasdisk (FD) itu dikasihkan ke Bupati bersama surat, surat itu isnya pengaduan," kata Ferry.
Ferry menambahkan, TP sejak awal melakukan pengaduan kepada Bupati Bojonegoro melalui surat, bukan hanya sebatas ingin melaporkan perbuatan bejat suaminya.
Namun, surat pengaduan itu juga dimaksudkan agar Bupati Bojonegoro segera memberikan surat perizian pada pihak Pengadilan Agama untuk memproses Kadishub Bojonegoro selaku anak buahnya.
"Hakim pengadilan itu minta perizinan dari pihak atasan dari si tergugat," lanjutnya.
Dukungan untuk segera menyelsaikan kasus dugaan perselinhkuhan yang berujung perzinahan itu juga datang dari Pemprov Jatim.
Seminggu lalu, Ferry mengaku, kliennya juga mendapat dukungan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah dinilai Ferry berkomitemen untuk mendesak agar kasus tersenut segera rampung.
"Bahkan Ibu Khofifah juga telah komen untuk segera dituntaskan, karena pelakunya menyangkut pejabat daerah," tandasnya.
• Jokowi Ungguli Prabowo di 22 Wilayah, Cermati UPDATE TERBARU Hasil Real Count KPU Selasa (23/4/2019)
• Dituntut 1 tahun 6 Bulan Penjara, Ahmad Dhani Teriakkan Prabowo Subianto Menang di PN Surabaya
• La Nyalla Blak-blakan Ditagih Janji Potong Leher Usai Jokowi Kalah di Madura: Saya Total
• VIDEO - Habib Rizieq Sarankan People Power ke Prabowo, Akui Sempat Kecewa dengan Prabowo Subianto

4 Video Adegan Ranjang Jadi Bukti
Kasus dugaan pejabat selingkuh, yakni (IS) Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro dengan (NW) Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan ini, berbuntut panjang, setelah TP (52), istri sah dari IS si Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro melaporkan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya (pejabat selingkuh) ke Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).
Kasus pejabat selingkuh, yang dilakukan dua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terbongkar setelah TP mendapati bukti rekaman sejumlah video adegan ranjang dan hot di ponsel milik suaminya.
Saat ini, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua kepala dinas, yakni Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan itu sudah memasuki tahap penyidikan Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, proses penyidikan kasus dugaan pejabat selingkuh ini berdasarkan fakta otentik, yaitu adanya laporan resmi dari korban, status ASN yang melekat pada kedua terlapor.
Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa video adegan ranjang perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor.
"Ada empat video perselingkuhan dari yang bersangkutan (IS dan NW) sebagai barang bukti penyidikan kasus tersebut," ungkapnya, di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).
• Ingin Tahu Cara Pelaku Bunuh Budi, Ribuan Warga Kediri Menyerbu TKP Eksekusi Guru Honorer Dimutilasi
• Hasil Pileg Jatim - Survei SCG: Figur Baru Dominasi Kursi DPRD Jatim Dapil Surabaya, PSI Berpeluang
• Koalisi Adil Makmur Prabowo-Sandi Diisukan Pecah Karena SBY dan Amien Rais, BPN Bantah Kabar Miring
Menurut Frans Barung Mangera, pihaknya memastikan akan memproses kasus perselingkuhan ini sesuai hukum.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu tentang perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Pasal 284 KUHP dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan dalam rumah tangga.
"Pastinya kami akan memanggil saksi dari kedua belah pihak untuk melengkapi berkas permeriksaan kasus perselingkuhan ini," tegasnya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana membenarkan, bahwa pihaknya saat ini menangani kasus perselingkuhan yang dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan.
Penyidikan yang dilakukannya saat ini merujuk pada pembuktian video syur adegan perselingkuhan tersebut.
"Pastinya nanti ada pemanggilan saksi-saksi lain yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, jika memungkinkan Sabtu pekan kita panggil yang bersangkutan," tandasnya.
Disinggung apakah kedua pejabat pelaku perselingkuhan akan ditahan, Menurut AKBP Festo Ari Permana mengatakan, bahwa penahanan terhadap kedua terlapor tentu akan merujuk pada barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
Apabila berdasarkan hasil gelar perkara, mereka dinyatakan terbukti melakukan kejahatan perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah, maka bisa dilakukan penahanan.
"Keduanya (IS dan NW) berpotensi tersangka jika terbukti melakukan perzinaan sesuai pasal yang disangkakan," tegasnya.
• REAL COUNT KPU Pileg 2019 Jawa Timur Selasa (23/4/2019), PDIP Mendominasi, Demokrat Ungguli Gerindra
• Sylvano Comvalius Diisukan Gabung Arema FC, Milomir Seslija Tak Sabar Jumpa saat Latihan
• TWICE Pecahkan Rekor Jumlah Penonton YouTube Lewat MV FANCY, Kalahkan Catatan Pribadi Sebelumnya
Seperti yang diberitakan, TP melaporkan suaminya (IS) Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro yang berselingkuh dengan (NW) Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan.
Korban melaporkan suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Polda Jatim.
Korban mendapati suaminya mulai main serong dengan pejabat wanita di Kota Pasuruan sekitar dua tahun lalu antara mulai Januari dan Februari 2018.
Perselingkuhan itu diketahui korban pada Juli 2018 setelah korban menemukan video adegan perselingkuhan yang dilakukan IS dan NW di handphone suaminya.
Korban sempat mendapat intimidasi bahkan diancam oleh suaminya yang melarangnya melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian.
Tidak terima harga dirinya diinjak-injak, korban akhirnya melaporkan kasus perselingkuhan ini ke Polda Jatim. (*)
• Jokowi Vs Prabowo Terus Saling Kejar, Inilah UPDATE TERKINI Hasil Real Count KPU Pilpres 2019
• Jokowi Menang Mutlak Atas Prabowo di Wilayah Malang Raya, Angka Lebih Tebal Dibanding Pilpres 2014
• Jika Jokowi Terpilih di Pilpres 2019, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Akan Didorong Jadi Menteri