Berita Sampang
Kabupaten Sampang Belum Terapkan Aturan Tilang Bagi Masyarakat yang Merokok Saat Berkendara
Kabupaten Sampang Belum Terapkan Aturan Tilang Bagi Masyarakat yang Merokok Saat Berkendara
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Kabupaten Sampang Belum Terapkan Aturan Tilang Bagi Masyarakat yang Merokok Saat Berkendara
Laporan wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Di Kabupaten Sampang saat ini masih belum menerapkan peraturan pelanggaran bagi masyarakat yang sedang merokok saat berkendara.
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Mentri (Permen) Nomor 12 tahun 2019, tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang di gunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam Permen tertanggal 11 Maret 2019 itu terdapat peraturan yang menjelaskan, pengendara sepeda motor dilarang merokok sambil berkendara.
• BREAKING NEWS - Angkut 31 Penumpang, Bus Pahala Kencana Ringsek Tabrak Truk di Tol Jombang-Mojokerto
• Jokowi-Maruf Menang Pilpres 2019, Bayi di Pasuruan ini Diberi Nama Khusus Gabungan Capres & Cawapres
• Setelah Sekian Lama, Suzuki New Jimny Ngaspal Lagi di Indonesia, Harganya Disebut Cuma Rp 300 Jutaan
Kemudian apabila peraturan itu dilanggar, makan akan ada sanksi berupa tilang, karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009, tentang lalun lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Namun, saat ini peraturan tersebut masih belum dijalankan di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur.
Saat di konfirmasi Kasat Lantas Polres Sampang, Achmadi, menilai peraturan itu merupakan inovasi dari Polda Metro.
Kemudian ia mengatakan pihaknya masih belum mendapat petunjuk apapun dari pusat.
"Sampai saat ini masih belum ada perintah dan arahan dari wilayah pusat," ujarnya singkat kepada TribunMadura.com, Jumat (26/4/2019).