Berita Sumenep

Gadis 17 Tahun Diperkosa Tetangga 5 Kali hingga Lahirkan Anak, Termakan Bujuk Rayu Dinikahi Pelaku

Seorang gadis asal Sumenep Madura menjadi korban pemerkosaan hingga hamil dan melahirkan.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
nst.com.my
Ilustrasi 

Seorang gadis asal Sumenep Madura menjadi korban pemerkosaan hingga hamil dan melahirkan

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - SY (17) gadis asal Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep menjadi korban pemerkosaan hingga hamil dan melahirkan.

Korban diduga diperkosa oleh seorang pria bernama MH (23) asal desa setempat.

Tak hanya sekali, korban diperkosa tersangka sebanyak lima kali di sebuah rumah.

Kuli Bangunan Perkosa Janda 35 Tahun, Rencana Pelaku Muncul setelah Kerap Bekerja di Rumah Korbannya

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, kasus dugaan pemerkosaan itu terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban.

Menurut AKP Widiarti, pemerkosaan itu terjadi pada bulan Januari 2018 lalu.

"Peristiwa itu terjadi pada bulan Januari 2018 lalu sekitar pukul 13.00 WIB di rumah milik saudara Pandi di Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget," kata AKP Widiarti, Sabtu (11/5/2019).

AKP Widiarti menuturkan, tersangka saat itu menelpon korban untuk mengajak bertemu di TKP.

Setelah bertemu, tersangka lalu mengajak korban untuk berhubungan badan dengan merayu terlebih dulu.

Dukun Cabul Tak hanya Perkosa Gadis Muda hingga Hamil, Pelaku Juga Cabuli 3 Siswa SMP Lainnya

Tersangka merayu korban dan berjanji akan menikahinya jika sewaktu-waktu diketahui hamil.

“Ayo dik, aku ingin berhubungan badan dengan kamu dan akan bertanggung jawab jika kamu hamil dikemudian hari," kata AKP Widiarti menirukan ucapan tersangka.

"Akhirnya korban pasrah disetubuhi oleh terlapor sebanyak 5 kali,” tambah AKP Widiarti.

Pada November 2018 lalu, korban mengadu kepada tersangka jika dirinya hamil.

Namun, tersangka justru menolak mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada korban.

Tiga Hari Tak Pulang ke Rumah, 2 Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan setelah Dicekoki Miras

"Kejadian itupun akhirnya dilaporkan ke Polres Sumenep untuk diproses secara hukum dengan nomor laporan LP/ 309/XI/2019/Jatim/Res Sumenep, tertanggal 19 November 2018 dan saat ini dalam proses penyidikan," jelas AKP Widiarti.

AKP Widiarti mengungkapkan, berdasarkan hasil tes DNA, diketahui jika anak yang dilahirkan korban merupakan anak biologis tersangka.

Ia menambahkan, polisi saat ini berhasil menangkap tersangka pada Jumat (10/5/2019) kemarin.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2, 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak," paparnya.

Dukun Cabul Perkosa Gadis 15 Tahun, Ancam Korban Buka Baju Jika Ingin Enteng Jodoh dan Rezeki Lancar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved