Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Terancam Molor, Begini Penjelasannya
Hal tersebut terungkap dalam permintaan perubahan sejumlah ketentuan dari dua Peraturan Pemerintah (PP) yang jadi payung hukum pencairan THR dan gaji
Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Terancam Molor, Begini Penjelasannya
TRIBUNMADURA.COM - THR atau kepanjangan dari Tunjangan Hari Raya merupakan gaji ke-13 yang dibayarkan saat menjelang hari Raya Idul Fitri.
Kemungkinan para PNS, ASN, Prajurit TNI / Polri maupun pensiunan akan menerima THR tersebut pada tanggal 24 Mei 2019.
Namun, kini kemungkinan tersebut tampaknya tak terwujud, karena tersiar kabar bahwa pembayaran THR tersebut akan molor dari jadwal semula.
Tentu saja bagi para PNS, ASN, TNI/Polri dan juga pensiunan harus bersabar.
• Suka Dengan Adiknya Sendiri, Sugeng Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang Kemana-mana Nempel Pacaran
• Viral Pria di Pamekasan Pencipta Robot Pemantau Sistem IT KPU RI, Ternyata Masih Keluarga Mahfud MD
• Kisah Sugeng Pelaku Mutilasi Cewek di Pasar Besar Malang, Pernah Bakar Tetangga & Potong Lidah Pacar
Seperti yang dikutip oleh TribunMadura.com, Sampai saat ini memang tersiar kabar bahwa pencairan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan gaji maupun pensiun ke-13 akan molor dari jadwal yang diharapkan.
Hal tersebut terungkap dalam permintaan perubahan sejumlah ketentuan dari dua Peraturan Pemerintah (PP) yang jadi payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13.
Revisi itu dinilai penting untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di daerah.
Dua beleid yang diminta untuk diubah itu adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta dilakukan perubahan pada pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP tersebut.
Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ.
Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.

Sebagai catatan, pada pasal 10 ayat 2 kedua PP memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden. Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," tulis Tjahjo dalam suratnya.