Pemilu 2019

BPP Prabowo Jatim Harap Polisi Tak Halangi Massa Aksi 22 Mei ke Jakarta, Sebut Suara Rakyat Dikebiri

BPP Prabowo-Sandi menilai aksi tersebut menjadi hak masyarakat yang seharusnya justru diakomodasi oleh pihak keamanan.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus KPU bersalah atas input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng) serta pendaftaran lembaga quick count.

Keputusan tersebut berdasarkan pada hasil sidang putusan yang diselenggarakan Bawaslu dan surat putusan Bawaslu Nomor: 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Keputusan ini diambil atas laporan dugaan kecurangan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

”Pemilu sudah dicederai dengan berbagai kecurangan. Bawaslu pun memutuskan bahwa KPU lalai dan melanggar. Sehingga, wajar kalau masyarakat kecewa,” urai Hadi. (Bobby Koloway)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved