Berita Politik
Kantor DPC PDIP Kota Pasuruan Disegel, Teno Ketua Baru Blak-blakan: Saya Tak Daftar, Mengapa Dipilih
Kantor DPC PDIP Kota Pasuruan Disegel, Teno Ketua Baru Blak-blakan: Saya Tak Mendaftar dan Mengapa Dipilih
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Mujib Anwar
Namun, ia sedikit memberikan gambaran. Dalam PP Nomor 28 tahun 2019, di pasal 44 ketentuan khusus. Dalam poin pertama, DPP berhak menentukan Ketua, Sekretaris, Bendahara DPC Kota / Kabupaten tanpa mempertimbangkan usulan DPC dan DPD, atas dasar pertimbangan strategis partai.
"Yang jelas, setelah saya diberi amanah dan ditunjuk jadi ketua. Saya akan semaksimal mungkin menjalankan tugas ini. Saya akan segera menyelesaikan persoalan ini dengan mendatangi pengurus partai yang lama untuk mencari jalan keluar. Saya pastikan PDIP Kota Pasuruan masih solid," tegas Raharto Teno Prasetyo.
• Konfercab PDIP Bojonegoro Kisruh, Wakil Bupati Sebut Pihak ini yang Menunggangi, Terkait Minyak Gas
• Sehari Usai Ditunjuk Ketua, PDIP Makin Mantap Usung M Nur Arifin (Mas Ipin) Maju Pilkada Trenggalek
Suasana di internal DPC PDIP Kota Pasuruan semakin memanas, menyusul penyegelan kantor DPC PDIP Kota Pasuruan Jalan KH Mansyur Sekargadung, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Minggu (7/7/2019) malam.
Mantan Sekretaris DPC PDIP Kota Pasuruan, Luluk Mauludiyah mengancam akan mengambil alih gedung atau kantor DPC PDIP Kota Pasuruan yang sekarang. Ia mengklaim, tanah dan bangunan itu bukan atas nama partai, melainkan atas nama pribadinya.
"Kalau tuntutan saya tidak ditanggapi oleh DPP PDIP, atau mbak Megawati Soekarno Putri (Ketum PDIP), saya bukan hanya keluar dari partai, saya juga akan menarik kantor ini. Ini hak saya, dan sampai sekarang masih atas nama saya bangunan ini," kata Luluk, sapaan akrabnya, Senin (8/7/2019).
Sebelumnya, Luluk bersama pengurus partai berlambangkan banteng moncong putih ini menyegel kantor DPC PDIP. Aksi penyegelan ini buntut dari kekecewaan sejumlah pengurus PDIP atas pelantikan pengurus baru, terutama Ketua Sekretaris Bendahara (KSB) DPC PDIP Kota Pasuruan.
Dikatakan dia, penyegelan ini merupakan sikap tegas terhadap DPP PDIP yang menunjuk pengurus baru untuk KSB DPC PDIP Kota Pasuruan periode 2019 - 2024 dengan menabrak Peraturan Partai (PP) Nomor 28 tahun 2019 pasal 37.
DPP menunjuk Raharto Teno Prasetyo sebagai Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan menggantikan Pranoto, ketua sebelumnya, dan Teddy Armanto, sebagai Sekretaris DPC PDIP Kota Pasuruan menggantikan Luluk Mauludiyah, sekretaris yang lama.
Ia kecewa, karena DPP menabrak Peraturan Partai (PP) yang mereka buat sendiri. Ia menjelaskan, dalam PP atau Peraturan Partai nomor 28 Tahun 2019, untuk menjadi KSB itu wajib minimal setidak - tidaknya menjadi anggota partai minimal tujuh tahun.
Itupun, kata dia, dengan catatan. Tujuh tahun menjadi anggota PDIP berturut - turut yang bisa dibuktikan melalui kartu anggota partai.
Luluk menuding Ketua dan Sekretaris sekarang, belum lama menjadi pengurus partai. Ini sangat jelas melanggar pasal 37 dalam PP Nomor 28 tahun 2019.
"Teno (Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan) belum lama jadi anggota, paling tiga tahunan. Sedangkan, Teddy masih dua tahunan jadi anggota partai. Ini kan jelas melanggar aturan. Saya kecewa terhadap arogansinya DPP yang menabrak PP mereka sendiri," urainya.
Perempuan yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan tiga periode ini mengaku tidak sungkan untuk mengambil alih kantor ini. Kata dia, kantor ini masih atas namanya.
"Saya akan buat sebagai Posko Pro Mega (Promag). Saya tidak rela kantor DPC ini dimasuki sama orang - orang baru yang notabene tidak mengetahui latar belakang partai ini. Saya minta ini diselesaikan. Dan yang menyelesaikan harus mbak Mega, soalnya ini bisa terjadi karena ada oknum. Saya gak nyebut partai, tapi oknum yang bisa membuat keputusan ini," jelasnya.
Luluk berharap, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri bisa turun langsung menyelesaikan persoalan ini. Ia mengaku tidak terima atas arogansi sejumlah oknum partai yang mengatasnamakan elit PDIP.