Istri Tangkap Basah Suami yang Cabuli Anak Kandung, Sang Istri Teriak dan Pingsan, Lalu Suami Kabur
Saat anaknya sedang menyeterika baju setelah subuh, sang ayah terbangun dari tidurnya namun malah tergoda dan mempunyai kesempatan untuk mencabuli
Istri Tangkap Basah Suami yang Cabuli Anak Kandung, Sang Istri Teriak dan Pingsan, Lalu Suami Kabur
TRIBUNMADURA.COM, PANARAGAN -
Kasus inses atau hubungan intim sedarah belakangan ini jadi kasus yang marak di Indonesia, seperti yang dialami oleh ayah dan anak kandung ini.
Saat anaknya sedang menyeterika baju setelah subuh, sang ayah terbangun dari tidurnya namun malah tergoda dan mempunyai kesempatan untuk mencabuli korban.
Saat itu, sang ibu masih belum terbangun.
Namun, saat sang ibu terbangun, betapa terkejutnya sang ibu yang menangkap basah suaminya sedang mencabuli sang anak.
• Mahfud MD Berharap Habib Rizieq Dipulangkan ke Indonesia, Minta Kepulangannya Tak Dicampur Politik
• Berikut Besaran Gaji PNS 2019, dan Info Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019, Pahami Sebelum Mendaftar
• Gara-gara Pulsa dan Token Listrik, Uang Rp 375 Juta Milik PNS di Tulungagung ini Habis Terkuras
Sang istri lalu teriak hingga pingsan.
Dikutip TribunMadura.com dari TribunLampung.co.id Perbuatan tersebut dilakukan oleh suami yang berinisial Er (36), warga Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Dia memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial DA (16).
Aksi bejat Er bukan cuma sekali tapi sudah dua kali.
Beruntung aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku usai memperkosa DA pada Sabtu (13/07/2019) kemarin.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, perilaku bejat tersangka terakhir terjadi pada Sabtu (13/07) sekitar pukul 05.30 wib.
"Saat itu korban sedang menyetrika pakaian di dalam rumah mereka, lalu pelaku terbangun dan terjadilah pemerkosaan itu," terang Abdul Malik, Minggu (14/07/2019).
Aksi bejat yang dilakukan pelaku terungkap setelah istrinya YA (35), menangkap basah pelaku ketika sedang melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan anak kandungnya.
Ketika itu istri pelaku baru bangun dari tidur.
Melihat kejadian tersebut, sontak saja ibu korban langsung berteriak dan menghubungi keluarganya.
Tidak lama kemudian keluarga korban dan ibu kandung pelaku tiba di rumah pelaku, setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu pelaku sempat pingsan.
Karena ibu kandung pelaku pingsan, pelaku lalu mengantarkannya pulang ke rumah.
Kesempatan tersebut ternyata dimanfaatkan oleh pelaku untuk melarikan diri dan bersembunyi.
Istri pelaku lalu melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya ke Mapolsek Lambu Kibang.
• Pramugari ini Ungkap Kisah Tak Terduga Setiap Kali Pesawat Mengudara, Tak Selamanya Bahagia
• Bangunkan Tukang Becak yang Tertidur di Kursi Penumpang, Warga Terkejut Temukan Hal Tak Terduga
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung mencari dimana keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 22.30 WIB Sabtu malam, pelaku yang sempat kabur dan bersembunyi akhirnya pulang ke rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari rumah pelaku.
Di rumah orang tuanya tersebut, pelaku kemudian ditangkap lalu dibawa ke Mapolsek.
“Menurut keterangan dari pelaku kepada petugas, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2018," papar Abdul Malik.
Dalam setiap melakukan aksi bejatnya, korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur.
Saat mencabuli anak kandungnya itu, rumah pelaku memang dalam keadaan sepi.
"Istrinya sedang tidak berada di rumah,” ungkap Iptu Malik.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa sajam jenis pisau dapur dengan gagang kayu warna coklat berikut sarungnya yang terbuat dari kayu panjang 25 cm.
Kemudian baju tidur lengan panjang motif kembang-kembang, celana panjang jenis short garis-garis putih kombinasi coklat, pakaian dalam korban dan tikar plastik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar.
• Dua Nelayan Bangkalan Hilang Misterius di Perairan Arosbaya, Hanya Tersisa Perahunya Saja
• Waspadai 6 Sifat ini Pada Anak, Kemungkinan Jadi Tanda-Tanda Anak Berkembang Menjadi Psikopat
Cabuli Anak Kandung yang Dirantai
Sebelumnya, seorang ayah cabuli anak kandung yang berusia 20 tahun hingga hamil di Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus.
Saat ini, usia kandungan korban sudah memasuki bulan kedelapan.
Pelaku sudah diamankan anggota Satreskrim Polres Tanggamus.
Menurut Kaur Bina Operasi Satreskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu Ramon Zamora, tersangka memanfaatkan kondisi korban yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Tersangka mengurung putri sulungnya itu di dalam kamar.
Bahkan, kedua kaki korban diikat dengan menggunakan rantai.
Tersangka beralasan agar korban tidak kabur dari rumah karena korban mengalami gangguan mental.
Perilaku biadab tersangka terbongkar setelah ada tetangga yang melihat perubahan pada fisik korban.
Tanpa suami, warga curiga melihat perut korban yang membesar seperti orang hamil.
Terlebih lagi, kaki korban yang dirantai dalam kondisi memprihatinkan.
Akhirnya, warga pun sepakat melapor ke polisi.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Limau bersama kepala dusun dan ketua RT langsung mendatangi rumah korban.
Pada akhirnya, korban mengaku dihamili ayahnya sendiri.
"Akibat kejadian yang dialaminya ini, korban tertekan."
• Hari ke-6 di Kota Madinah, CJH Sumenep Keluhkan Sakit, Diimbau Tak Paksakan Diri ke Masjid Nabawi
• Tersangka Perampokan dan Pembacokan Karyawan Indomaret di Sidoarjo Ditangkap Polisi, Sempat Melawan
"Khawatir korban keluar rumah dan bercerita kepada warga, maka Armin mengurung putrinya," ujar Ramon, mewakili Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas.
Kasus tersebut sudah ditangani Satreskrim Polres Tanggamus setelah dilimpahkan oleh Polsek Limau.
Sebab, ada tindakan observasi terhadap korban, yang disebut tersangka, mengalami gangguan mental.
Kini, korban sudah hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah berkali-kali menggagahi putrinya.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu bermula saat korban minta dibelai-belai.
Tersangka pun memenuhi permintaan tersebut.
Lama-kelamaan, tersangka tergoda untuk meniduri anak anak sulungnya itu.
"Si anak tidak punya keberdayaan akhirnya hanya pasrah atas perbuatan tersangka," kata Ramon.
Ramon menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan itu berkali-kali pada malam hari ketika istri dan anak-anak lainnya sudah tidur.
Menurut Ramon, soal dugaan gangguan mental atau disabilitas, itu tidak sepenuhnya benar.
Ramon membenarkan korban pernah kesurupan saat masih duduk di bangku SMP.
Namun karena penanganannya tidak tuntas, korban lebih sering berdiam diri.
Pada akhirnya, korban pun berhenti sekolah.
"Sejak hamil, korban mulai dirantai kakinya kanan-kiri."
"Alasan tersangka, supaya korban tidak lari meninggalkan rumah dan bercerita ke warga lainnya," terang Ramon.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, pihak keluarga menyerahkan kasus ini diproses secara hukum.
"Tersangka dijerat dengan pasal 8 huruf a juncto pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Edi.
Saat ini, korban berada di rumah aman di bawah pengawasan Dinas Kesehatan serta Dinas Perempuan dan Anak Tanggamus.
• 300 Pembalap Liar Sidoarjo Ditangkap & Harus Nuntun Motor 1,7 KM, Wartawan Ditabrak Hingga Terluka
• Honda Beat di Jombang Ludes Terbakar Menjadi Abu Ketika Dipakai Angkut Barang Bekas ini
Artikel dikutip TribunMadura.com dan telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Istri Langsung Teriak Saat Pergoki Suami Berhubungan Intim dengan Anak Kandung