Berita Bangkalan
Pria Gaptek ini Lama Edarkan Sabu di Bangkalan, Polisi Sempat Dibuat Kesulitan Menangkap dan Sita BB
Pria Gaptek ini Lama Jadi Pengedar Sabu di Bangkalan, Polisi Sempat Dibuat Kesulitan Menangkap dan Menyita Barang Bukti (BB).
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
Pria Gaptek ini Lama Jadi Pengedar Sabu di Bangkalan, Polisi Sempat Dibuat Kesulitan Menangkap dan Menyita Barang Bukti (BB)
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Di era digital seperti saat ini, hampir semua kegiatan masyarakat didukung dengan alat komunikasi berupa ponsel alias handphone. Apalagi untuk urusan bisnis peredaran dan penyalahgunaan narkoba, ponsel seringkali menjadi perangkat vital transaksi.
Tapi tidak demikian dengan Muhaimin (46), warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura ini.
Pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,27 ons atau 127 gram ini malah tidak terbiasa menggunakan handphone alias gaptek (gagap teknologi).
"Saya tidak bisa menggunakan handphone karena mata saya rabun," ungkap Muhaimin di hadapan Wakapolres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan, di Markas Polres Bangkalan, Senin (15/7/2019).
Muhaimin dibekuk dalam sebuah penggerebekan yang digelar Satreskoba Bangkalan, Kamis (11/7/2019).
Dari rumahnya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 127,6 gram dan tiga timbangan digital.
• Gara-gara Pulsa dan Token Listrik, Uang Rp 375 Juta Milik PNS di Tulungagung ini Habis Terkuras
• Demi Liburan Dengan Teman Kencannya, PRT ini Jarah Berlian & Emas Hampir Rp 1 Miliar di Rumah Dokter
• Dua Nelayan Bangkalan Hilang Misterius di Perairan Arosbaya, Hanya Tersisa Perahunya Saja
Pria tamatan SMP itu merupakan residivis atas kasus narkoba.
Ia pernah menjalani hukuman pidana selama 6 tahun 2 bulan.
Desember 2018, Muhaimin menghirup udara bebas.
Kembalinya Muhaimin ke pusaran narkoba, diakuinya karena pelaku berkilah tidak ada pekerjaan lain.
Terlebih, pemasok sabu menawarkan iming-iming penghasilan yang cukup besar.
"Dalam setiap transaksi, saya mendapatkan komisi 10 persen. Semisal seharga Rp 1 juta, saya naikkan senilai Rp 1,1 juta," pungkasnya.
Wakapolres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan menjelaskan, pratek peredaran narkoba tanpa menggunakan handphone tergolong unik di era teknologi saat ini.
"Ia hanya menggunakan kebiasaan, hari dan jam. Pembeli datang begitu saja ke rumah tanpa menelpon atau SMS," terangnya.
• Mahfud MD Berharap Habib Rizieq Dipulangkan ke Indonesia, Minta Kepulangannya Tak Dicampur Politik
• Berikut Besaran Gaji PNS 2019, dan Info Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019, Pahami Sebelum Mendaftar
Selain tak menggunakan handphone, tersangka Muhaimin juga tidak menggunakan alat transportasi seperti sepeda motor ataupun mobil.
"Stok habis, ia berjalan kaki saja mengambil barang. Pemasok ada, kami tengah lakukan penyelidikan," tegas Hendy Kurniawan.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Bangkalan AKP Soekris Trihartono menambahkan, awalnya pihaknya mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba yang diterapkan tersangka Muhaimin.
"Ia sama sekali tidak menyentuh teknologi. Kami pun lidik secara manual selama kurang lebih dua minggu. Mempelajari profil dan rutinitasnya dalam mengedarkan sabu," ungkapnya.
Kesabaran dan keuletan polisi membuahkan hasil.
Penggerebekan diputuskan pada Kamis (11/7/2019) pukul 14.00 WIB.
Sembilan anggota reskoba disebar di seluruh sudut rumah tersangka.
Soekris memaparkan, kendati tak menggunakan teknologi namun Muhaimin dinilainya sebagai pengedar yang licin.
Barang bukti 127,6 gram sabu disimpan di tempat yang tak wajar.
• Pembunuh Sadis Pasutri Pengusaha di Tuban Tertangkap, 9 Buku Tabungan & Barang Berharga ini Dijarah
• Setelah Dijebloskan Penjara Selama 1,5 Tahun, Ahmad Fauzi Kembali Menjadi Kepala Desa di Bangkalan
Keputusan melakukan penggerebekan di siang hari, lanjutnya, didasarkan atas hasil penyelidikan. Di mana tersangka tidak berada di rumah di waktu malam.
"Saat penggeledahan, butuh kesabaran dan keuletan untuk menemukan barang bukti. (Poketan sabu) ia selipkan di antara retakan dinding. Kami tidak menyangka," paparnya.
Barang bukti seberat 1,27 ons itu dibalut tisu.
Di dalamnya, terbagi dalam enam poketan; 5,98 gram, 5,68 gram, 5,54 gram, 5,42 gram, dan 5,26 gram.
Soekris kembali terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara atau minimal 6 tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Kami sudah kantongi nama pemasok sabu ke tersangka," pungkas Soekris didampingi Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno.
• Pembangunan Gedung Baru DPRD Bangkalan Rp 45 Miliar Bersebelahan Dengan Plaza Dikebut Super Cepat
• Kisah Kopassus Turunkan 3 Pendekar Sakti Asal Banten Untuk Tangkal Ilmu Gaib Musuh & Menangkan Misi
• 300 Pembalap Liar Sidoarjo Ditangkap & Harus Nuntun Motor 1,7 KM, Wartawan Ditabrak Hingga Terluka