Kasus Pemerkosaan
Dalam Semalam, Gadis 15 Tahun ini 8 Kali Diperkosa Pemuda yang Dikenal di Facebook, Juga Jadi Umpan
Dalam Semalam, Gadis 15 Tahun ini 8 Kali Diperkosa oleh Pemuda yang Baru Dikenal di Facebook, Juga Diumpankan ke Temannya.
Dalam Semalam, Gadis 15 Tahun ini 8 Kali Diperkosa oleh Pemuda yang Baru Dikenal di Facebook, Juga Diumpankan ke Temannya
TRIBUNMADURA.COM, SUKOHARJO - Nasib dan masa depan gadis 15 tahun ini benar-benar langsung menjadi suram, setelah dia menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan.
Tak hanya keperawanannya yang hilang, gadis dibawah bernama DS, ini juga harus dipaksa melayani nasfu bejat pemuda yang baru dikenalnya dengan cara sangat tidak wajar.
Dalam semalam saja, dia dipaksa berhubungan badan selama delapan kali.
Sebuah kejadian yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya oleh DS.
DS, gadis 15 tahun ini digagahi pemuda yang dikenalnya lewat Facebook.
Pria berinisial IR (18), warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, itu tidak hanya menyetubuhi DS seorang diri.
Ia juga mengajak dua rekannya untuk melakukan perbuatan bejat itu.
Mirisnya, salah satunya masih tergolong remaja, yaitu YM (16).
Sementara satu pelaku lainnya adalah SK (21).
Ketiganya dilaporkan ibu korban, BS (43), ke Polsek Sukoharjo, Sabtu, 13 Juli 2019.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan ketiganya.
Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku diamankan di rumah masing-masing.
"Para pelaku diamankan Sabtu, 13 Juli 2019 pukul 19.00 WIB di rumahnya masing-masing," kata Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin, 15 Juli 2019.
• Berjemur Pakai Bikini saat Liburan, Turis Wanita ini Kaget Dapatkan Hal Tak Terduga dalam Hidupnya
• Gara-gara Pulsa dan Token Listrik, Uang Rp 375 Juta Milik PNS di Tulungagung ini Habis Terkuras
• Hantu Putih ala Kopassus, Strategi Kalahkan Ribuan Pemberontak Kongo Menyerah Tanpa Desing Peluru
Deddy mengungkapkan, IR merudapaksa korban di areal pesawahan Pekon Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.
Di sanalah, IR memaksa korban melayani nafsunya berkali-kali.
Kemudian pelaku membawa korban ke rumahnya dengan mengajak dua rekannya, YM dan SK.
Namun korban berhasil menolak permintaan YM dan SK.
Meski tak melakukan hubungan badan, keduanya masih sempat mencabuli korban.
"Berdasarkan pengakuan para pelaku, IR yang menyetubuhi korban sebanyak delapan kali. Sementara dua rekannya hanya mencabuli korban," ungkap Deddy.
Kapolsek mengungkapkan, korban mengenal IR sekitar satu bulan melalui Facebook.
Setelah akrab, pelaku kemudian mengajak korban menonton kuda lumping.
Korban yang merasa sudah akrab tidak menaruh curiga.
Namun, IR dkk memanfaatkan kepolosan korban untuk melampiaskan nafsunya.
Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku terancam pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan 76 E jo pasal 82 ayat 1 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Polsek Sukoharjo mengamankan celana jins warna hitam, kemeja, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, seprai, dan satu unit sepeda motor Honda Vario nopol B 3465 SUJ warna hitam.
• Pembunuh Sadis Pasutri Pengusaha di Tuban Tertangkap, 9 Buku Tabungan & Barang Berharga ini Dijarah
• Berikut Besaran Gaji PNS 2019, dan Info Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019, Pahami Sebelum Mendaftar
• Kisah Kopassus Turunkan 3 Pendekar Sakti Asal Banten Untuk Tangkal Ilmu Gaib Musuh & Menangkan Misi
• Usai Diajak Foto di Pantai Pasongsongan Sumenep, Keperawanan Gadis Belia ini Direnggut Oleh Temannya
Dicekoki Miras Lalu Dicabuli
Dua gadis di bawah umur asal Mojokerto, Jawa Timur menjadi korban pencabulan.
Dua korban masing-masing CCA (13) dan PT (13) dicabuli oleh tersangka BD (24) dan DS (18) di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo Waroka menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke polisi.
Menurut AKP Julian Kamdo Waroka, pihak keluarga melaporkan jika kedua korban tidak pulang ke rumahnya selama tiga hari, mulai 4 Mei 2019 lalu.
“Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap berkat laporan orang tua kedua korban," kata AKP Julian Kamdo Waroka, Rabu (8/5/2019).
"Kedua gadis berumur 13 tahun itu tidak pulang selama tiga hari, sejak 4 sampai 6 Mei 2019. Setelah dicari, ternyata kedua korban bersama tersangka BD (24) dan DS (18),” sambung dia.
Sebelum dicabuli, kedua korban dicekoki minuman keras oleh tersangka hingga mabuk.
Setelah kedua korban mabuk, masing-masing tersangka melakukan aksinya di tempat terpisah.
Korban CCA dicabuli di kamar kos, sedangkan PT dicabuli di sebuah rumah kosong.
“Korban CCA (13) dan PT (13) menginap di kos kakak PT di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (4/5/2019)," jelas AKP Julian Kamdo Waroka.
"Pada pukul 22.00 WIB, para pelaku mencekoki kedua korban dengan miras sampai mabuk,” tambah dia.
AKP Julian Kamdo Waroka menjelaskan, ada enam barang bukti yang ditemukan polisi, di antaranya satu kaus lengan panjang warna hitam, satu botol bekas minuman, dan satu gelas plastik.
Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu pasang pakaian dalam, satu jaket jeans warna putih abu-abu, dan satu celana jeans warna hitam.
AKP Julian Kamdo Waroka menyebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
“Diharapkan para orangtua ke depannya, lebih memperhatikan pergaulan anak remajanya, agar tidak terjerat pergaulan bebas,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kenal di Facebook, Gadis 15 Tahun di Pringsewu Digagahi 8 Kali dalam Semalam