Kasus Penipuan

Jual Perumahan Fiktif The Mustika Garden di Sidoarjo, Pria Plemahan Surabaya ini Keruk Rp 7 Miliar

Jual Perumahan The Mustika Garden Fiktif di Sidoarjo, Pria Plemahan Surabaya ini Keruk Uang Rp 7 Miliar.

Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/M TAUFIK
Muhammad Fattah, Direktur Utama PT Alisa Zola Sejahtera, bos perusahaan properti asal Plemahan Surabaya yang menipu puluhan pembeli dengan menjual perumahan fiktif menjadi tersangka di Polresta Sidoarjo. 

Jual Perumahan The Mustika Garden Fiktif di Sidoarjo, Muhammad Fattah Pria Plemahan Surabaya ini Keruk Uang Rp 7 Miliar

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Satu lagi kasus penipuan bermodus investasi properti di Sidoarjo terbongkar. Kali ini giliran penjualan perumahan fiktif di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang berhasil diungkap oleh polisi.

Pelakunya adalah Muhammad Fattah, Direktur Utama PT Alisa Zola Sejahtera.

Pria 27 tahun asal Plemahan, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya itupun dijadikan sebagai tersangka.

Kini, Muhammad Fattah, Direktur Utama PT Alisa Zola Sejahtera ditahan penyidik Polresta Sidoarjo.

Warga yang menjadi korban dalam kasus penipuan ini sebanyak 69 orang.

Mereka telah menyerahkan uang ratusan juta, tapi perumahan yang dijanjikan tak kunjung ada dan dibangun.

"Setelah para korban melapor, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan tersangka dan sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol AliPurnomo, Kamis (8/8/2019).

Kediaman Pejabat Jatim Digeledah KPK, Gubernur Khofifah Indar Parawansa Menolak Berkomentar Banyak

Sudah Dirawat dan Ditolong Abah Kosim, Musafir Asal Cirebon ini Malah Kuras Uang di ATM Penolongnya

Diduga Karena Asmara, Pria dan Wanita di Bangkalan Madura ini Dibantai Dengan Sadis di Dekat Pasar

Dalam perkara ini, sejak tahun 2015 lalu tersangka Muhammad Fattah menawarkan perumahan The Mustika Garden yang terletak di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang dikembangkan oleh PT Alisa Zola Sejahtera.

Untuk meyakinkan para korban, pelaku menyebar brosur, memasang spanduk, dan memasarkan perumahan seharga Rp 200 juta - Rp 300 juta ke masyarakat.

Perusahaan properti itu juga menawarkan kemudahan untuk konsumennya dengan DP yang dapat diangsur selama dua tahun.

Tapi sampai bertahun-tahun, lahan seluas 2,9 hektar itu tak kunjung dibangun perumahan.

"Padahal, para korban sudah membayar. Ada yang sudah lunas sampai Rp 200 juta atau Rp 300 juta," sambung mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini.

Totalnya, uang yang diraup tersangka dari penjualan perumahan fiktif itu mencapai kisaran Rp 7 miliar.

Tapi sama sekali tidak pernah ada bangunan seperti dijanjikan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved