Kasus Penipuan
Jual Perumahan Fiktif The Mustika Garden di Sidoarjo, Pria Plemahan Surabaya ini Keruk Rp 7 Miliar
Jual Perumahan The Mustika Garden Fiktif di Sidoarjo, Pria Plemahan Surabaya ini Keruk Uang Rp 7 Miliar.
Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
"Selain keterlibatan orang lain, para korban juga berharap aliran uang di perusahaan tersebut diungkap. Karena banyak sekali uang korban sudah diserahkan tapi tidak pernah ada realisasi perumahan seperti yang dijanjikan," imbuhnya.
Muhammad Fattah sendiri sudah menjadi tersangka.
• Viral Orang Mati Hidup Lagi di Sampang, Warga Curiga: Masak Habis Meninggal Lalu Ngomong dan Berdiri
• Asyik Selingkuh dan Bercumbu saat Suami Pulang ke Madura, Nur Aeni dan Rofii Dibacok Hingga Sekarat
• Motor Tabrakan Adu Kepala di Depan Balai Desa, 2 Pemotor di Sidoarjo ini Langsung Tewas Mengenaskan
Pria 27 tahun asal Plemahan, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya tersebut juga harus mendekam di dalam penjara Polresta Sidoarjo akibat penipuan yang telah dilakukannya.
Dari keterangan pihak kepolisian, total korban dalam penipuan ini ada 69 orang.
Mereka telah menyerahkan uang ratusan juta, tapi perumahan yang dijanjikan tak kunjung ada. Total kerugian dalam perkara ini ada sekitar Rp 7 miliar.
Dalam perkara ini, sejak tahun 2015 lalu tersangka menawarkan perumahan The Mustika Garden yang terletak di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang dikembangkan oleh PT Alisa Zola Sejahtera.
Untuk meyakinkan para korban, pelaku menyebar brosur, memasang spanduk, dan memasarkan perumahan seharga Rp 200 juta - Rp 300 juta ke masyarakat.
Perusahaan properti itu juga menawarkan kemudahan untuk konsumennya dengan DP yang dapat diangsur selama dua tahun.
Tapi sampai bertahun-tahun, lahan seluas 2,9 hektar itu tak kunjung dibangun perumahan.
"Padahal, para korban sudah membayar. Ada yang sudah lunas sampai Rp 200 juta atau Rp 300 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo.
Dalam pemeriksaan, tersangka berdalih semua uang itu sudah habis. Alasannya untuk mengurus perizinan, marketing, dan sebagainya.
Tapi polisi menganggapnya tidak masuk akal, sehingga dia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. (*)