Tak Dapat Restu, Pemuda Kirim Video Hubungan Saat Pacaran ke Orang Tua Mantan, Obat Kuat Jadi Bukti

JA yang kesal dan sakit hati kemudian menyebarkan video panas yang direkam ketika masih berpacaran dengan BCH, kepada teman-temannya melalui medsos

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Tribun Jogja dan istimewa)
Polisi yang menangkap pemuda penyebar video panas dengan sang mantan 

8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.

Atas tindakannya menyebarkan konten asusila, JA dikenai pasal berlapis.

Dilansir dari laman TribunJogja.com (grup TribunMadura.com ), pasal pertama yaitu Pasal 45 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang asusila, karena JA menyebarkan foto dan vulgar dirinya bersama BCH.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta, dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto, dikutip dari laman TribunJogja.com (grup TribunMadura.com ).

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Mahasiswa PTN di Jogja Kirimkan Video Mesum ke Orangtua Mantan, 1 Dus Minyak Oles Ikut Disita

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved