Tak Dapat Restu, Pemuda Kirim Video Hubungan Saat Pacaran ke Orang Tua Mantan, Obat Kuat Jadi Bukti

JA yang kesal dan sakit hati kemudian menyebarkan video panas yang direkam ketika masih berpacaran dengan BCH, kepada teman-temannya melalui medsos

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Tribun Jogja dan istimewa)
Polisi yang menangkap pemuda penyebar video panas dengan sang mantan 

JA dan BCH telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2017 lalu.

Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan JA, melaporkan mahasiswa tersebut ke pihak berwajib.

Pihak Polda DIY mendapat laporan dari keluarga korban pada 9 Juli 2019 lalu.

JA menyebarkan video dan foto panas pada awal Juli 2019.

Polisi berhasil mengamankan JA pada 15 Juli 2019 di wilayah sekitar Universitas Gajah Mada (UGM), dan langsung dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.

Dari penangkapan JA, polisi juga menyita beberapa barang bukti.

Ditinggal Ibadah Haji ke Tanah Suci, Rumah Jamaah Asal Kota Malang Terbakar Karena Kaleng Cat Pilox

Kursinya Tak Berkurang, Partai Gerindra Kembali Berhasil Merebut Kursi Ketua DPRD Bangkalan

Pria ini Rampas HP Milik Pelajar di Malang, Modusnya Nuduh Korban Berkelahi dengan Keponakannya

Melansir laman TribunJogja.com (grup TribunMadura.com ),

Barang yang disita Polisi :

1. 1 unit Ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM Card

2. 1 box ponsel Samsung J 7 Pro dengan SIM Card.

3. 1 Sarung warna ungu motif batik.

4. 1 Bantal leher warna hitam putih.

5. 1 jam tangan warna hitam

6. 1 Matras warna hitam

7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved