Mahasiswa Jogja Sempat Tampil di ILC, Kini Ditangkap Polisi, Sebar Video Asusila ke Orang Tua Mantan

Namun kini ia dipenjara akibat menyebarkan video panas dirinya dengan sang mantan pacar, lalu disebar bahkan termasuk ke kedua orang tua sang mantan.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Twitter dan Tribun Jogja)
JAZ, mahasiswa yang kirim video dan foto asusila ke orangtua mantan pacarnya 

Mahasiswa Jogja Sempat Tampil di ILC, Kini Ditangkap Polisi, Sebar Video Asusila ke Orang Tua Mantan

TRIBUNMADURA.COM - Sempat didoakan menjadi politisi ulung, mahasiswa Jogja ini malah harus mendekam di penjara akibat kasus penyebaran konten asusila.

Ia merupakan mahasiswa yang pernah tampil di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), yang menjadi pembicara soal acara seminar kebangsaan.

Namun kini ia dipenjara akibat menyebarkan video panas dirinya dengan sang mantan pacar, lalu disebar bahkan termasuk ke kedua orang tua sang mantan.

Orang tua mantan tak terima, ia lalu dilaporkan ke polisi.

Mahasiswa salah satu kampus di Yogyakarta ditangkap polisi karena menyebar konten asusila.

Ditinggal ke Warung, Suami Mendadak Kunci Pintu Rumah, Sang Istri Kaget setelah Buka Paksa Pintunya

Mau Menyusul Istrinya yang Menjadi TKW di Taiwan, Pria Tulungagung ini Malah Mendekam di Penjara

Tak Dapat Restu, Pemuda Kirim Video Hubungan Saat Pacaran ke Orang Tua Mantan, Obat Kuat Jadi Bukti

Mahasiswa yang ditangkap polisi rupanya pernah tampil sebagai narasumber di acara Indonesia Lawyers Club ( ILC ) Tv One.

JAZ waktu itu menjadi narasumber sebagai Ketua Panitia Seminar Kebangsaan.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menerangkan bahwa laporan ditermia pada 9 Juli 2019.

TRIBUNjogja.com | Alexander Ermando Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan) | Pelaku JAZ (Lingkaran)
TRIBUNjogja.com | Alexander Ermando Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan) | Pelaku JAZ (Lingkaran) ( )

Diterangkan JAZ merupakan lelaki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah.

JAZ ditangkap setelah orangtua dari BCH (24) melaporkan yang bersangkutan ke Polisi.

Orangtua BCH melaporkan karena JAZ telah menyebarkan video asusila ke berbagai aplikasi percakapan.

Tak hanya itu, JAZ juga mengirimkan video asusila dirinya dengan BCH ke rekan-rekannya.

Niatan JAZ menyebarkan video asusila sebagai luapan kekecewaan.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved