Mahasiswa Jogja Sempat Tampil di ILC, Kini Ditangkap Polisi, Sebar Video Asusila ke Orang Tua Mantan
Namun kini ia dipenjara akibat menyebarkan video panas dirinya dengan sang mantan pacar, lalu disebar bahkan termasuk ke kedua orang tua sang mantan.
3. 1 Sarung warna ungu motif batik.
4. 1 Bantal leher warna hitam putih.
5. 1 jam tangan warna hitam
6. 1 Matras warna hitam
7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.
8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.
Melansir Tribun Jogja (grup TribunMadura.com ) Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenal pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
• Pecandu Sabu Madura ini Minum Es Kelapa Muda Bareng Polisi, Apes, Setelah Ngobrol Malah Digeledah
• Kondisi Terkini M Ridho usai Berbenturan saat Laga Madura United Vs Bali United, Ada Memar di Dada
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
Berkaitan dengan kasus penyebaran foto asusila dan video vulgar bersama dengan mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp yang dilakukan mahasiswa berinisial JAZ (26), Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan jika UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.
Iva mengatakan jika pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.

"Saat ini semua sudah masuk ke ranah kepolisian, kami menghormati. Kita tidak intervensi. Kita tunggu hasil pemeriksaan," ungkapnya pada Tribunjogja.com (grup TribunMadura.com ) .
Rekam jejak digital JAZ lantas tersebar di media sosial