Mahasiswa Jogja Sempat Tampil di ILC, Kini Ditangkap Polisi, Sebar Video Asusila ke Orang Tua Mantan

Namun kini ia dipenjara akibat menyebarkan video panas dirinya dengan sang mantan pacar, lalu disebar bahkan termasuk ke kedua orang tua sang mantan.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Twitter dan Tribun Jogja)
JAZ, mahasiswa yang kirim video dan foto asusila ke orangtua mantan pacarnya 

"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan) (Tribunjogja/Alexander Ermando)
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan) (Tribunjogja/Alexander Ermando) ( )

Tak terima, orangtua BCH lantas melaporkan JAZ ke Polisi.

"Betapa marahnya keluarga melihat kejadian ini, sehingga makin tidak menyetujui hubungan mereka," ungkapnya.

JAZ yang merupakan asal Bengkulu ini merasa sakit hati karena hubungannya ditolak oleh keluarga BCH.

Padahal JAZ dan BCH sudah berpacaran sejak 2017 silam.

"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orang tua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video asusila mereka di media sosial," jelas Yulianto.

Video asusila dan foto yang disebarkan merupakan rekaman sejak mereka pacaran sampai tahun 2019.

JAZ kemudian ditangkap di sekitar Kampus Universitas Gajah Mada ( UGM ).

Korban yang mengetahui tindakan JAZ, lantas melaporkan ke kepolisian pada tanggal 9 Juli kemarin. Tak berselang lama yakni pada 15 Juli 2019 polisi bisa menangkap JAZ.

Apes, Pria Madura Teler Usai Pakai Sabu, Ngobrol Asyik dengan Polisi Minum Es Kelapa Muda di Warung

Ketua NU Surabaya Imbau Ansor dan Banser tak Gegabah Sikapi Buntut Kerusuhan Mahasiswa Papua

Bermula Dari Songkok yang Dipakai, Petani Asal Sumenep Madura ini Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan

Tribunjogja/Alexander Ermando Jumpa pers penangkapan pelaku pelanggaran UU ITE di Lobi Mapolda DIY pada Senin (19/08/2019)
Tribunjogja/Alexander Ermando Jumpa pers penangkapan pelaku pelanggaran UU ITE di Lobi Mapolda DIY pada Senin (19/08/2019) ( )

"Dalam satu bulan, kami bisa ungkap kasus ini dan sudah P21 ke kejaksaan. Ini kasus ITE tercepat yang bisa ditangani ditkrimsus Polda DIY," jelasnya.

Yulianto mengungkapkan ada puluhan video dan foto asusila yang mereka rekam sendiri. Banyaknya konten itu mengingat hubungan mereka juga sudah terjalin sejak 2017.

"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," katanya lagi.

Barang yang disita Polisi :

1. 1 unit Ponsel merek Xiaonmi 8 warna biru dan SIM Card

2. 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved