Berita Surabaya
Dirut Jatim Expo Minta Maaf, Berharap Pasar Seni Lukis Indonesia Terlaksana di JX Internasional
Pengelola gedung JX International berharap Pasar Seni Lukis Indonesia XII tahun 2019 tetap bisa terlaksana.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pengelola gedung JX International berharap Pasar Seni Lukis Indonesia XII tahun 2019 tetap bisa terlaksana
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pengelola gedung JX International, PT Gedung Expo Wira Jatim berharap, Pasar Seni Lukis Indonesia XII tahun 2019 tetap bisa terlaksana di Gedung JX Internasional, Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Utama PT Gedung Expo Wira Jatim, Arief Wisnu Cahyono menanggapi kabar dibatalkannya pelaksanaan Pasar Seni Lukis Indonesia tahun ini.
Arief Wisnu Cahyono pun juga menyampaikan permohonan maafnya kepada M Anis selaku Ketua Sanggar Merah Putih sebagai penyelenggara Pasar Seni Lukis Indonesia.
• Pasar Seni Lukis Indonesia Dipastikan Batal Digelar Tahun ini, Panitia Acara Surati Gubernur Jatim
• Harga Jual Komoditas Anjlok dan Sulit Pemasaran, Petani Stroberi Pandanrejo Mengeluh ke Pemkot Batu
"Kami ingin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada Pak Anis karena ada kesalahan administrasi di internal," ucap Arief Wisnu Cahyono, Kamis (22/8/2019).
"Saya tidak bisa menjelaskannya secara detail tapi kami mengakui ada kesalahan," sambung dia.
Arief Wisnu Cahyono berharap Pasar Seni Lukis Indonesia tetap terselenggara tahun ini.
Menurut dia, Pasar Seni Lukis Indonesia sangat penting untuk mendukung seni lukis konvensional ditengah persaingan dengan digital.
Nantinya, secara teknis PT Gedung Expo Wira Jatim akan bertemu dengan panitia Pasar Seni Lukis Indonesia untuk mencari solusi yang tebaik.
"Harus ketemu dulu soal waktu penyelenggaraan nya kapan, tapi kami upayakan tetap pada bulan Oktober bersamaan dengan ulang tahun provinsi," kata Arief Wisnu Cahyono.
• Terlibat Kasus Korupsi, Dua Pejabat Disdik Sampang Diberhentikan Sementara, Gajinya Juga Dipotong
• Berikut Nama-Nama Anggota DPRD Kota Malang Periode 2019-2024, Pelantikan Digelar Akhir Pekan ini
Terkait uang sewa yang dikabarkan naik dari Rp 330 juta termasuk PPN 10 persen menjadi Rp 770 juta belum termasuk PPN, menurut Arief Wisnu Cahyono tidaklah benar.
Menurut Arief Wisnu Cahyono, angka Rp 330 juta sudah disepakati, namun surat penawaran baru diajukan beberapa hari terakhir.
"Kalau angka insya Allah tidak berubah. Secara administrasi terjadi kekeliruan karena penawaran itu harusnya awal-awal," kata Arief.
"Itu (Rp 770 juta) surat penawaran dari kami, lalu keluar surat konfirmasi angka pasti setelah negosiasi (Rp 330 juta)," lanjutnya.

Sebelumnya, M Anis memastikan bahwa penyelenggaraan PSLI tahun ini dibatalkan.
Alasannya, pihak panitia mengaku kecewa dengan perubahan sistem manajemen pengelolaan di JX International di Surabaya.
Anis mengatakan, hari Selasa kemarin dirinya sudah menyampaikan surat pembatalan PSLI itu kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi.
"Dalam surat itu saya sampaikan permohonan maaf karena kami terpaksa membatalkan PSLI tahun ini," ujarnya dalam konferensi pers di Jl Gubernur Suryo, Rabu (21/8/2019).
• Punya Tembok Setinggi 6 Meter, Lapas Kelas IIB Tulungagung sudah 3 Kali Dilempari Narkoba dari Luar
• Diajak Nonton Video Dewasa, Gadis Pasuruan Jadi Korban Pencabulan Tetangganya Selama 3 Tahun Lamanya
"Event itu kami batalkan karena PT Gedung Expo Wira Jatim sebagai anak perusahaan BUMD PT PWU (Panca Wira Usaha) yang mengelola gedung JX International tidak profesional, tidak beretika, dan sewenang-wenang," sambung dia.
Anis membeberkan kronologi tindakan pengelola gedung JX International yang ia anggap tidak profesional.
Dirinya menyampaikan, bulan Juni lalu ia menerima surat konfirmasi dari PT Gedung Expo yang menyebut bahwa PSLI berlangsung sesuai rencana yaitu 11 sampai 20 Oktober 2019.
Tanggal itu memang sesuai dengan booking gedung yang panitia lakukan bulan Oktober tahun lalu. Dalam surat tersebut juga dicantumkan besaran biaya sewa gedung selama 10 hari yaitu Rp 330 juta, termasuk PPN 10 persen.
• Dinas PMD Jatim Siap Berhentikan Pendamping Desa yang Terbukti Punya 2 Jabatan atau Rangkap Jabatan
• Petani Tembakau Sampang dan Pamekasan Geruduk Kantor PT Bentoel, Tuntut Kejelasan Kontrak STP Barang