Berita Mojokerto
Predator Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri, Pakai Metode Suntik Turunkan Kadar Testosteron Pelaku
Pelaku pemerkosaan terhadap anak-anak di Mojokerto akan dihukum kebiri dengan cara suntik.
"Akibat dari perbuatan RM, korban hamil dengan usia kandungan delapan bulan," ujar PS Paur Subbag Polres Sampang, Aipda Yoyok kepada TribunMadura.com, Senin (12/8/2019).
Menurut Aipda Yoyok, korban merupakan anak dari istri pertama RM.
• Penyebab Pulsa Indosat Terus Terpotong Tanpa Sebab, Simak 3 Cara Berikut untuk Mengatasinya
• Polisi Geledah Rumah Mertua Pelaku Perampokan Toko Emas setelah Datangi Rumah YT di Jiwan Madiun
Namun, sejak beberapa tahun lalu, RM diketahui pisah ranjang dengan istrinya.
"Berselang beberapa tahun RM menikah lagi dengan wanita lain," tuturnya.
Aipda Yoyok menambahkan, RM melakukan perbuatan kejinya mulai tahun 2018.
Pelaku melakukannya secara berulang kali hingga terhitung dua kali dalam satu pekan.
"Saat hamil korban, tidak berani bercerita karena diancam oleh RM," paparnya.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Subiantana menyampaikan, pihaknya saat ini melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Saat ini Polres Sampang masih melakukan penyelidikan lebih dalam," ucap dia.
• 5 Penumpang KM Santika Nusantara tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Disambut Langsung Kepala Basarnas