Berita Malang
Buruh di Kota Malang Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan & Revisi UU Ketenagakerjaan
Ratusan Buruh di Kota Malang Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan Revisi UU Ketenagakerjaan.
Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Mujib Anwar
Ratusan Buruh di Kota Malang Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan Revisi UU Ketenagakerjaan
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) menggelar aksi unju rasa di depan Balai Kota Malang, pada Selasa (3/9/2019).
Massa buruh menolak keras rencana revisi UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)
Dengan menggunakan pengeras suara, massa buruh yang turun ke jalan menyuarakan aksinya sambil membawa beberapa poster dan spanduk.
Poster-poster tersebut berisikan tentang pesan yang ingin mereka sampaikan.
Yakni, menolak penghapusan pesangon bagi buruh, kemudian menolak adanya pekerjaan outsourcing dan yang terakhir menolak iuran BPJS Kesehatan dinaikkan.
"Tiga tuntutan kami harus didengar oleh pemerintah. Kami sepakat untuk menolak rencana pemerintah untuk merevisi UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ucap Misdi koordinator aksi.
Selain menolak revisi UU Ketenagakerjaan, para buruh juga meminta pemerintah agar tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kata Misdi, jika iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan, maka akan membuat kemiskinan yang baru.
Dikarenakan, hal itu tidak sejalan dengan gaji yang diterima oleh para buruh.
"Katakanlah saat ini ada 900 perusahaan. Yang mau bayar UMK hanya sekitar 60 persen perusahaan saja. Sedangkan sisanya masih belum. Kalau iuran BPJS jadi naik, apa jadinya? Yang timbul malam membuat kemiskinan baru," terangnya.
Aksi unjuk rasa itupun berjalan damai dengan pengamanan yang dilakukan oleh TNi/Polri.
Hingga akhirnya, sejumlah pentolan demo dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) melakukan diskusi di sebuah ruangan di Gedung DPRD Kota Malang.
Mereka disambut oleh Ketua sementara DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika yang didampingi oleh Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, dan Dandim 0833 Kota Malang Kol Inf Tommy Anderson.
Usai melakukan diskusi dengan para buruh, Made mengatakan, bahwa pihaknya akan menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh kaum buruh.
Ia menyampaikan, bahwa ada sejumlah aspirasi buruh yang langsung bisa segera ditangani.
"Dari hasil diskusi itu ada beberapa tuntutan. Seperti ada perlakuan semena-mena yang dilakukan oleh perusahaan kepada buruh. Untuk itu tadi langsung difasilitasi juga oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang agar kasus yang mereka alami segera terselesaikan," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan revisi Undang-undang Ketenagakerjaan, Made meminta kepada Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) agar membuat surat secara resmi tentang poin-poin apa saja yang ingin mereka sampaikan.
Setelah itu, pihak DPRD Kota Malang akan meneruskannya ke DPR RI melalui perwakilan partai.
"Untuk Undang-undang ketenagakerjaan kami hanya menampung aspirasi saja. Yang mengeksekui tetep DPE RI. Sedsngkan untuk BPJS akan kami sampaikan juga, karena banyak masyarakat yang mengeluh, karena kami juga belum tahu seperti apa pertimbangan. Nanti akan kami laporkan ke DPR RI," tandasnya.